Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)

 

 



PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang ataupun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

Dasar pengenaan PBB adalah NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ).

NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan.
NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
NJOP masing-masing wilayah berbeda.

Dasar penetapan NJOP untuk Bumi adalah ;

·       Letak

·       Pemanfaatan

·       Peruntukan

·       Kondisi Lingkungan

Dasar penetapan NJOP untuk Bangunan adalah:

·       Bahan yang digunakan dalam bangunan

·       Rekayasa

·       Letak

·       Kondisi lingkungan

 

Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:

1. Perbandingan Harga dengan Obyek Lain
Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan dengan membandingkan harga pada obyek lain. Obyek lain yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya.
Mengapa dengan obyek lain? Hal itu karena obyek lain dapat memberikan gambaran yang kurang lebih mendekati dengan obyek yang dibandingkan, sehingga NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.

2. Nilai Perolehan Baru

Berbeda dengan penetapan NJOP yang dilakukan dengan cara membandingkan harga dengan obyek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya adalah dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.

3. Nilai Jual Pengganti

NJOP juga bisa ditetapkan dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti di sini adalah menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan membandingkan obyek lain atau dengan menghitung biaya yang dikeluarkan, namun didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.

Cara Menghitung PBB

Pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian 20% dari NJOP. tarif 0,5% dengan NJOP Kena Pajak, sedangkan PBB diperoleh  dari perkalian tariff dengan hasil NJKP

NJKP  = 20 % x NJOP Kena Pajak  

 PBB   = 0,5 % x NJKP

Di Kota Surabaya, pemerintah menerapkan 4 variasi tarif, yaitu:

·       Tarif 0,1 % untuk NJOP Kena Pajak < Rp 1 miliar

·       Tarif 0,2 % untuk NJOP Kena Pajak > Rp 1 miliar

·       Tarif 0,3 % untuk NJOP Kena Pajak Rp 10 miliar atau lebih

Besarnya NJOP Kena pajak  ditetapkan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

 

 

 


 

 

 





Contoh :

Wajib pajak Wildan memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Wildan ?

Begini tahapannya:

Ø     Nilai bangunan dan tanah:

Bangunan        = 50 x Rp500.000       = Rp  25.000.000

Tanah              = 100 x Rp 1.000.000  = Rp100.000.000

                                                            ------------------------ (+)

                                Total NJOP         = Rp 125.000.000

NJOP Tidak Kena Pajak         = Rp   15.000.000

 ------------------------ (-)

                       NJOP Kena Pajak   = Rp 110.000.000


Perhitungan PBB sebagai berikut: 

·  NJKP : 20% x Rp 110.000.000 = Rp 22.000.000

·  PBB: 0,1% x Rp 22.000.000= Rp 22.000

TUGAS

Wajib pajak Maulida mempunyai objek pajak berupa:

  • Tanah seluas 2.800 mdengan harga jual Rp. 400.000/ m2
  • Bangunan seluas 2.400 mdengan nilai jual Rp. 450.000/ m2
  • Taman seluas 300 mdengan nilai jual Rp. 50.000/ m2
  • Pagar sepanjang 120 m dan tinggi pagar 3 m dengan nilai jual Rp. 275.000/m2.

Berapa PBB yang harus dibayar Maulidah ? 


Ingat !!!
ü  Kerjakan, Foto dan kirim ke WA Ibu
ü  Hasil pekerjaan kamu yag di buku, Rabu depan kumpulkn ke Ibu untuk di tanda tangani Ibu
ü  Pengumpul tugas tercepat no 1-5 ibu beri tambahan nilai 20 di daftar nilai
ü  Pengumpul tugas tercepat no 6-10 ibu beri tambahan nilai 10 di daftar nilai

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presensi Siswa Mapel Ekonomi

Materi Daring Kls 11 (30Mr t)