Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau
badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih
baik karena hak atas tanah dan bangunannya.
Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang ataupun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
Dasar pengenaan PBB adalah NJOP ( Nilai Jual
Objek Pajak ).
Dasar penetapan NJOP untuk Bumi adalah ;
·
Letak
·
Pemanfaatan
·
Peruntukan
·
Kondisi Lingkungan
Dasar penetapan NJOP untuk Bangunan adalah:
·
Bahan yang digunakan dalam bangunan
·
Rekayasa
·
Letak
·
Kondisi lingkungan
Penetapan NJOP jika tidak ada
transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:
2. Nilai Perolehan Baru
3. Nilai Jual Pengganti
Cara Menghitung PBB
Pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu,
apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.
NJKP = 20 % x NJOP Kena Pajak PBB
= 0,5 % x NJKP
|
Di Kota Surabaya, pemerintah menerapkan 4
variasi tarif, yaitu: ·
Tarif 0,1
% untuk NJOP Kena Pajak < Rp 1 miliar ·
Tarif 0,2
% untuk NJOP Kena Pajak > Rp 1 miliar · Tarif 0,3 % untuk NJOP Kena Pajak Rp 10 miliar atau lebih |
Besarnya NJOP Kena pajak ditetapkan sebesar Rp.15.000.000 (lima
belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
|
Contoh :
Wajib pajak Wildan memiliki rumah seluas 50
meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Harga
bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah
Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Wildan ?
Begini tahapannya:
Bangunan = 50 x Rp500.000 = Rp 25.000.000
------------------------
(+)
Total NJOP = Rp 125.000.000
NJOP Tidak Kena
Pajak = Rp 15.000.000
------------------------ (-)
NJOP Kena Pajak = Rp 110.000.000
Perhitungan
PBB sebagai berikut:
· NJKP : 20% x Rp 110.000.000 = Rp 22.000.000
· PBB: 0,1% x Rp 22.000.000= Rp 22.000
TUGAS
Wajib pajak Maulida mempunyai objek pajak
berupa:
- Tanah
seluas 2.800 m2 dengan harga jual Rp. 400.000/ m2
- Bangunan
seluas 2.400 m2 dengan nilai jual Rp. 450.000/ m2
- Taman
seluas 300 m2 dengan nilai jual Rp. 50.000/ m2
- Pagar
sepanjang 120 m dan tinggi pagar 3 m dengan nilai jual Rp. 275.000/m2.
Berapa PBB yang harus dibayar Maulidah ?
Komentar
Posting Komentar