Materi Daring Kls 11 (30Mr t)
Cara Menghitung Pajak
Sebelum
belajar tentang cara menghitung pajak,ingat materiini pada materi daring
sebelumnya
Catatan Untuk Diketahui & Diingat Kembali
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
|
Wajib Pajak (WP)
belum menikah |
4.500.000
perbulan atau 54.000.000 pertahun |
Wajib Pajak
menikah (isteri tidak bekerja) |
54.000.000
+ 4.500.000 (isteri) = 58.500.000 /th |
Wajib Pajak
menikah punya anak (maksimal
3 anak) |
54.000.000+4.500.000
(isteri) + 4.500.000 (tiap anak) |
Wajib Pajak
menikah (isteri bekerja) pajaknya digabung |
Suami
: 54.000.000 + 4.500.000 (isteri) = 58.500.000 Isteri
: 54.000.000 Total
PTKP = 58.500.000 + 54.000.000 = 112.500.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
Tarif Pajak |
Sampai
dengan Rp50.000.000 |
5 % |
diatas
Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 |
15 % |
diatas
Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 |
25 % |
di
atas Rp500.000.000 |
30 % |
Contoh Perhitungan Wajib Lajang (Belum
Menikah)
1)
Putri
seorang karyawan perusahaan makanan, dia termasuk Wajib Pajak belum menikah.
Gaji per bulan yang dia dia peroleh sejumlah Rp 4.000.000. Berapakah Pajak
Penghasilan (PPh) yang harus dibayar Putri
?
Jawab
:
Penghasilan Dewi per
tahun = Rp 4.000.000 x 12 bulan =
Rp 40.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dewi
=
Rp 54.000.000 (-)
--------------------
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Dewi = Rp 0
Karena penghasilan Putri setelah dikurangi PTKP menjadi minus
(tidak mencukupi), maka Putri tidak berkewajiban membayar pajak penghasilan
2) Dewi seorang karyawan perusahaan makanan, dia termasuk Wajib Pajak belum menikah. Gaji per bulan yang dia dia peroleh sejumlah Rp 6.000.000. Berapakah Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar Dewi
Jawab
:
ü Penghasilan Dewi per tahun = Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dewi
=
Rp 54.000.000 (-)
--------------------
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Dewi = Rp 18.000.000
ü Jadi
pembayaran PPh yang harus dibayar Dewi =
5% x Rp 18.000.000
= Rp 900.000 pertahun
Untuk diingat :
Setiap penghasilan harus dikurangi dulu dg PTKP (lihat catatan diatas yg ibu kasih tulisan merah)
PTKP Lajang/belum menikah adalah 54.000.000, setelah dikurangi sisanya disebut
PKP. Jumlah PKP inilah yang akan dihitung dengan prosentase tarif pajak
A) Ayu seorang karyawan perusahaan makanan, dia termasuk Wajib Pajak belum menikah. Gaji per bulan yang dia dia peroleh sejumlah Rp 4.500.000. Berapakah Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar Ayu ?
B) Maulida
seorang karyawan perusahaan makanan, dia termasuk Wajib Pajak belum menikah.
Gaji per bulan yang dia dia peroleh sejumlah Rp 7.500.000. Berapakah Pajak
Penghasilan (PPh) yang harus dibayar
Maulida ?
Jawaban kamu Foto Kirim ke WA Ibu
SELAMAT BELAJAR
Komentar
Posting Komentar