Materi Daring Kls 11 (30Mr t)

 



Cara Menghitung Pajak

Sebelum belajar tentang cara menghitung pajak,ingat materiini pada materi daring sebelumnya

 

 

Catatan Untuk Diketahui & Diingat Kembali

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Wajib Pajak (WP) belum menikah

4.500.000 perbulan atau  54.000.000 pertahun

Wajib Pajak menikah (isteri tidak bekerja)

54.000.000 + 4.500.000 (isteri) = 58.500.000 /th

Wajib Pajak menikah punya anak  (maksimal 3 anak)

54.000.000+4.500.000 (isteri) + 4.500.000 (tiap anak)

Wajib Pajak menikah (isteri bekerja) pajaknya digabung

Suami : 54.000.000 + 4.500.000 (isteri) = 58.500.000

Isteri : 54.000.000

Total PTKP = 58.500.000 + 54.000.000 = 112.500.000

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp50.000.000

5 %

diatas Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000

15 %

diatas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000

25 %

di atas Rp500.000.000

30 %

 

Contoh  Perhitungan Wajib Lajang (Belum Menikah)

1)     Putri seorang karyawan perusahaan makanan, dia termasuk Wajib Pajak belum menikah. Gaji per bulan yang dia dia peroleh sejumlah Rp 4.000.000. Berapakah Pajak Penghasilan  (PPh) yang harus dibayar Putri ?

 

Jawab :

Penghasilan Dewi  per tahun = Rp 4.000.000 x 12 bulan   = Rp 40.800.000

      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dewi                      = Rp 54.000.000  (-)

              --------------------

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Dewi                             = Rp       0

Karena penghasilan Putri setelah dikurangi PTKP menjadi minus (tidak mencukupi), maka Putri tidak berkewajiban membayar pajak penghasilan

 

2)     Dewi seorang karyawan perusahaan makanan, dia termasuk Wajib Pajak belum menikah. Gaji per bulan yang dia dia peroleh sejumlah Rp 6.000.000. Berapakah Pajak Penghasilan  (PPh) yang harus dibayar Dewi

Jawab :

ü  Penghasilan Dewi  per tahun = Rp 6.000.000 x 12                    = Rp 72.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dewi                = Rp 54.000.000  (-)

              --------------------

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Dewi                            = Rp 18.000.000

ü  Jadi pembayaran PPh yang harus dibayar Dewi  =

5% x Rp 18.000.000 = Rp 900.000 pertahun


Untuk diingat :

Setiap penghasilan harus dikurangi dulu dg PTKP (lihat  catatan diatas yg ibu kasih tulisan merah) PTKP Lajang/belum menikah adalah 54.000.000, setelah dikurangi sisanya disebut PKP. Jumlah PKP inilah yang akan dihitung dengan prosentase tarif pajak



A)    Ayu seorang karyawan perusahaan makanan, dia termasuk Wajib Pajak belum menikah. Gaji per bulan yang dia dia peroleh sejumlah Rp 4.500.000. Berapakah Pajak Penghasilan  (PPh) yang harus dibayar Ayu ?


B)  Maulida seorang karyawan perusahaan makanan, dia termasuk Wajib Pajak belum menikah. Gaji per bulan yang dia dia peroleh sejumlah Rp 7.500.000. Berapakah Pajak Penghasilan  (PPh) yang harus dibayar Maulida ?

 Jawaban kamu Foto Kirim ke WA Ibu

 


SELAMAT  BELAJAR




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)

Presensi Siswa Mapel Ekonomi