Materi Ekonomi Kelas 10 Tanggal 25 Agustus 2020
Karakteristik Perekonomian Indonesia
Menurut UUD 1945 Pasal 33
Seperti
diuraikan pada pertemuan daring sebelumnya bahwa sistem ekonomi di setiap
negara pasti berbeda-beda. Lalu, bagaimana
dengan sistem ekonomi di Indonesia?
Sistem ekonomi di
Indonesia menamakan diri memakai sistem ekonomi Pancasila,
alasannya adalah karena karena di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi. Lebih
jelasnya, perhatikan komponen di bawah ini:
Karakteristik sistem
ekonomi Indonesia
- Kegiatan
ekonomi merupakan kegiatan bersama (gotong royong) dengan yang mengedepankan hubungan kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang bersifat strategis dan merupakan hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
- Alasan
pemerintah menguasai produksi barang-barang stategis baik yang ada di
tanah air Indonesia adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat.
- Indonesia
menggunakan sistem ekonomi campuran disebut juga sistem ekonomi pancasila.
- Kegiatan
ekonomi yang dilakukan juga harus memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Pemerintah
juga mengawasi kegiatan yang
dilakukan oleh swasta secara umum, agar terhindar dari praktik
kecurangan seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia
perdagangan. Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah
masyarakat.
Wujud dari penerapan ayat ini adalah
digalakkannya program badan usaha koperasi dengan tujuan salah satunya adalah
untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat.
Lebih jelasnya tentang karakteristik Perekonomian Indonesia baca uraian berikut :
Dalam sistem perekonomian yang
berdasar pada demokrasi ekonomi terdapat tiga bentuk usaha sebagai pelaku
ekonomi utama, yaitu usaha negara, koperasi, dan usaha swasta. Ketiganya harus
saling berinteraksi dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa.
Interaksi ini pada dasarnya bertumpu pada mekanisme pasar yang terkendali.
Mekanisme pasar terkendali dapat menjamin tercapainya efisiensi penggunaan
sumber dana masyarakat serta mendorong dilakukannya investasi di bidang-bidang
usaha, dan Indonesia memiliki keunggulan komparatif, sehingga produk Indonesia
dapat bersaing dengan hasil produksi negara-negara lain. Melalui proses
persaingan yang sehat, mekanisme pasar terkendali juga mendorong industri untuk
menerapkan dan mengembangkan teknologi yang paling tepat untuk melaksanakan
tugasnya.
Selain ketiga bentuk usaha, usaha
negara, koperasi dan swasta, harus diperhatikan pula adanya lembaga-lembaga
ekonomi lain dalam masyarakat misalnya konsumen, rumah tangga, dan serikat
pekerja. Konsumen merupakan salah satu lembaga ekonomi yang sangat penting.
Produsen dan pemerintah harus memberikan perhatian dan kepentingan konsumen
dalam proses ekonomi, baik dengan mengusahakan lancarnya mekanisme permintaan
dan penawaran maupun dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang
melindungi konsumen. Serikat pekerja atau organisasi buruh merupakan wadah penting
bagi para pekerja sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,
bersama pengusaha harus memperhatikan nasib dan meningkatkan kualitas pekerja,
serta mengusahakan agar pekerja memiliki kesadaran dalam turut bertanggung
jawab atas kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan.
Sistem demokrasi ekonomi yang dianut
Indonesia tidak menutup kemungkinan diterapkannya sistem mekanisme pasar,
sesuai dengan tuntutan globalisasi perekonomian. Tetapi harus diingat bahwa
kenyataannya mekanisme pasar tidak selamanya dapat berjalan dengan sempurna.
Hal ini disebabkan karena para pelaku ekonomi yang tidak seimbang kekuatannya
maupun karena pelaku ekonomi melakukan persaingan dengan cara-cara yang tidak
sehat. Dalam demokrasi ekonomi juga dikehendaki adanya kebebasan permintaan dan
penawaran yang tidak bertentangan dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan
dalam perekonomian. Kebebasan permintaan dan penawaran tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat yang lebih tinggi, seperti nilai-nilai
kesusilaan dan kepentingan pertahanan dan keamanan serta ketertiban umum
masyarakat.
Peranan pemerintah disamping
menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak, apabila diperlukan pemerintah wajib campur tangan di dalam
mekanisme pasar sampai batas-batas tertentu. Pemerintah juga wajib mencegah
penguasaan pasar oleh orang-seorang atau kelompok monopoli yang merugikan
masyarakat, dan sebaliknya wajib mengusahakan agar semua satuan usaha mempunyai
kesempatan berusaha yang sama.
Nilai-Nilai Dasar
Perekonomian Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 33
(Kerja Sama, Kekeluargaan,
Gotong Royong, Keadilan)
Sistem perekonomian
yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem perekonomian Pancasila. Maka, secara normatif pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan
idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 :
Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa dasar mekanisme
perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan. Dalam pasal tersebut juga
ditegaskan bahwa penguasaan sumber-sumber ekonomik lebih besar ada pada negara
daripada penguasaan individu/swasta. Tujuan aktifitas dalam bidang perekonomian
adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran individu/kelompok.
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi ang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 1 pasal 33 UUD 1945 diatas
merupakan konsekuensi bahwa dasar perekonomian Indonesia adalah asas
kekeluargaan, yang merupakan dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh
semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
Ayat 2 pasal 33 UUD 1945 merupakan
konsekuensi tujuan demokrasi ekonomi. Dalam sistem demokrasi ekonomi, yang
menjadi tujuan adalah kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi akan jatuh ke tangan
orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Hanya perusahaan
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan
individu/orang-seorang.
Ayat 3 pasal 33 UUD 1945 menunjukkan
bahwa penggunaan sumber-sumber ekonomik termasuk di dalamnya sumber-sumber alam
harus di tujukan untuk kemakmuran rakyat. Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, oleh sebab itu
harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat
Nilai-Nilai Dasar Perekonimian Indonesia
Menurut UUD 1945 Pasal 33 : 1)
Kerja Sama 2)
Gotong Royong 3)
Kekeluargaan 4)
Keadilan |
Informasi Dan Data-Data Yang Diperoleh Tentang
Masalah Ekonomi
Dan Sistem Ekonomi Untuk Mendapatkan Kesimpulan
Dan Membuat Rencana Pemecahan Masalahnya
Kenapa Indonesia menerapkan sistem ekonomi pancasila?
Apakah
Kamu Tahu ??? Berdasarkan
data per Desember 2017 , jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 153.171 unit. Dari Jumlah tersebut
anggota koperasi yang aktif tercatat 26.530.000 orang |
Barang-barang yang dianggap sangat
penting bagi eksistensi negara dan dibutuhkan banyak orang tidak boleh diserahkan
pada pihak swasta.
Negara dapat membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi
produksi strategis tersebut. Jika kekayaan tersebut dibiarkan begitu saja
jatuh pada pihak yang salah maka kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan
tersebut sulit terwujud.
Walau begitu, sistem ekonomi pancasila mengedepankan peran
bersama dari pihak pemerintah maupun swasta dalam mengelola perekonomian. Hal
tersebut diwujudkan dalam pembagian peran yang jelas antara badan usaha, yaitu
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pemerintah mengelola
barang-barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sedangkan
selebihnya diperkenankan dikelola swasta dengan pengawasan dari pemerintah.
Artinya jangan sampai terjadi eksploitasi yang berlebihan,
agar generasi berikutnya dapat memanfaatkan pula kekayaan alam yang ada dan
juga tetap menjaga lingkungan.
Catatan
Penting :
1) Sistem ekonomi yang
diterapkan di Indonesia adalah sistem campuran yang disebut dengan sistem
perekonomian Pancasila
2)
Pasal
33 UUD
1945 mengatur sistem perekonomian Indonesia, dengan menetapkan 3 hal
Ø Perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Ø Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Ø Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3) Negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan
mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
4) Nilai-nilai moral yang lain yaitu kebersamaan, kerjasama,
gotong royong, keadilan dan nilai-nilai manusia didasari pada asas kekeluargaan.
Karena nilai-nilai moral itu muncul karena adanya asas kekeluargaan.
Komentar
Posting Komentar