Materi Ekonomi Kelas 10 Tanggal 25 Agustus 2020

 

Karakteristik Perekonomian Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 33

 Proses pembangunan sistem ekonomi di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor-faktor internal, di antaranya adalah kondisi fisik, lokasi geografi, jumlah, serta kualitas sumber daya alam dan manusia. Faktor-faktor eksternal di antaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global. 

Seperti diuraikan pada pertemuan daring sebelumnya bahwa sistem ekonomi di setiap negara pasti berbeda-beda. Lalu, bagaimana dengan sistem ekonomi di  Indonesia?

Sistem ekonomi di Indonesia menamakan diri memakai sistem ekonomi Pancasila, alasannya adalah karena karena di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi. Lebih jelasnya, perhatikan komponen di bawah ini:

Karakteristik sistem ekonomi Indonesia

  1. Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan bersama (gotong royong) dengan yang mengedepankan hubungan kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang bersifat strategis dan merupakan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Alasan pemerintah menguasai produksi barang-barang stategis baik yang ada di tanah air Indonesia adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat.
  4. Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran disebut juga sistem ekonomi pancasila.
  5. Kegiatan ekonomi yang dilakukan juga harus memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  6. Pemerintah juga mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh swasta secara umum, agar terhindar dari praktik kecurangan seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia perdagangan. Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Wujud dari penerapan ayat ini adalah digalakkannya program badan usaha koperasi dengan tujuan salah satunya adalah untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat.

 

Lebih jelasnya tentang karakteristik Perekonomian Indonesia baca uraian berikut :

Dalam sistem perekonomian yang berdasar pada demokrasi ekonomi terdapat tiga bentuk usaha sebagai pelaku ekonomi utama, yaitu usaha negara, koperasi, dan usaha swasta. Ketiganya harus saling berinteraksi dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Interaksi ini pada dasarnya bertumpu pada mekanisme pasar yang terkendali. Mekanisme pasar terkendali dapat menjamin tercapainya efisiensi penggunaan sumber dana masyarakat serta mendorong dilakukannya investasi di bidang-bidang usaha, dan Indonesia memiliki keunggulan komparatif, sehingga produk Indonesia dapat bersaing dengan hasil produksi negara-negara lain. Melalui proses persaingan yang sehat, mekanisme pasar terkendali juga mendorong industri untuk menerapkan dan mengembangkan teknologi yang paling tepat untuk melaksanakan tugasnya.

Selain ketiga bentuk usaha, usaha negara, koperasi dan swasta, harus diperhatikan pula adanya lembaga-lembaga ekonomi lain dalam masyarakat misalnya konsumen, rumah tangga, dan serikat pekerja. Konsumen merupakan salah satu lembaga ekonomi yang sangat penting. Produsen dan pemerintah harus memberikan perhatian dan kepentingan konsumen dalam proses ekonomi, baik dengan mengusahakan lancarnya mekanisme permintaan dan penawaran maupun dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen. Serikat pekerja atau organisasi buruh merupakan wadah penting bagi para pekerja sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, bersama pengusaha harus memperhatikan nasib dan meningkatkan kualitas pekerja, serta mengusahakan agar pekerja memiliki kesadaran dalam turut bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan.

Sistem demokrasi ekonomi yang dianut Indonesia tidak menutup kemungkinan diterapkannya sistem mekanisme pasar, sesuai dengan tuntutan globalisasi perekonomian. Tetapi harus diingat bahwa kenyataannya mekanisme pasar tidak selamanya dapat berjalan dengan sempurna. Hal ini disebabkan karena para pelaku ekonomi yang tidak seimbang kekuatannya maupun karena pelaku ekonomi melakukan persaingan dengan cara-cara yang tidak sehat. Dalam demokrasi ekonomi juga dikehendaki adanya kebebasan permintaan dan penawaran yang tidak bertentangan dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam perekonomian. Kebebasan permintaan dan penawaran tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat yang lebih tinggi, seperti nilai-nilai kesusilaan dan kepentingan pertahanan dan keamanan serta ketertiban umum masyarakat.

Peranan pemerintah disamping menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, apabila diperlukan pemerintah wajib campur tangan di dalam mekanisme pasar sampai batas-batas tertentu. Pemerintah juga wajib mencegah penguasaan pasar oleh orang-seorang atau kelompok monopoli yang merugikan masyarakat, dan sebaliknya wajib mengusahakan agar semua satuan usaha mempunyai kesempatan berusaha yang sama.

 

Nilai-Nilai Dasar Perekonomian Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 33

(Kerja Sama, Kekeluargaan, Gotong Royong, Keadilan)

 

Sistem perekonomian yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem perekonomian Pancasila. Maka, secara normatif pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 :

Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa dasar mekanisme perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa penguasaan sumber-sumber ekonomik lebih besar ada pada negara daripada penguasaan individu/swasta. Tujuan aktifitas dalam bidang perekonomian adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran individu/kelompok.

1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

2.      Cabang-cabang produksi ang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

3.      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat 1 pasal 33 UUD 1945 diatas merupakan konsekuensi bahwa dasar perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan, yang merupakan dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.

Ayat 2 pasal 33 UUD 1945 merupakan konsekuensi tujuan demokrasi ekonomi. Dalam sistem demokrasi ekonomi, yang menjadi tujuan adalah kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi akan jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan individu/orang-seorang.

Ayat 3 pasal 33 UUD 1945 menunjukkan bahwa penggunaan sumber-sumber ekonomik termasuk di dalamnya sumber-sumber alam harus di tujukan untuk kemakmuran rakyat. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, oleh sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat


Nilai-Nilai Dasar Perekonimian Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 33 :

1)      Kerja Sama

2)      Gotong Royong

3)      Kekeluargaan

4)      Keadilan

 

Informasi Dan Data-Data Yang Diperoleh Tentang Masalah Ekonomi

Dan Sistem Ekonomi Untuk Mendapatkan  Kesimpulan

Dan Membuat Rencana Pemecahan Masalahnya

 

Kenapa  Indonesia menerapkan sistem ekonomi pancasila?

Apakah Kamu Tahu ???

Berdasarkan data per Desember 2017 , jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 153.171 unit.

Dari Jumlah tersebut anggota koperasi yang aktif tercatat 26.530.000 orang

 

 

Barang-barang yang dianggap sangat penting bagi eksistensi negara dan dibutuhkan banyak orang tidak boleh diserahkan pada pihak swasta. Negara dapat membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi produksi strategis tersebut. Jika kekayaan tersebut dibiarkan begitu saja jatuh pada pihak yang salah maka kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan tersebut sulit terwujud.

Walau begitu, sistem ekonomi pancasila mengedepankan peran bersama dari pihak pemerintah maupun swasta dalam mengelola perekonomian. Hal tersebut diwujudkan dalam pembagian peran yang jelas antara badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sedangkan selebihnya diperkenankan dikelola swasta dengan pengawasan dari pemerintah.

Artinya jangan sampai terjadi eksploitasi yang berlebihan, agar generasi berikutnya dapat memanfaatkan pula kekayaan alam yang ada dan juga tetap menjaga lingkungan.

 

Catatan Penting :

1)      Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem campuran yang disebut dengan sistem perekonomian Pancasila

2)      Pasal 33 UUD 1945 mengatur sistem perekonomian Indonesia, dengan menetapkan 3 hal

Ø  Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas  asas kekeluargaan

Ø  Cabang-cabang  produksi yang penting bagi negara  dan  menguasai   hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

Ø  Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3) Negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

4) Nilai-nilai moral yang lain yaitu kebersamaan, kerjasama, gotong royong, keadilan dan nilai-nilai manusia didasari pada asas kekeluargaan. Karena nilai-nilai moral itu muncul karena adanya asas kekeluargaan.


PRESENSI EKONOMI KELAS 10


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)

Presensi Siswa Mapel Ekonomi

Materi Daring Kls 11 (30Mr t)