Materi kelas 11 (29 September 2020)
MASALAH KETENAGA KERJAAN
Indonesia memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Namun, melimpahnya sumber daya manusia tersebut dapat menjadi permasalahan dalam pembangunan ekonomi, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Berikut beberapa masalah ketenagakerjaan yang terdapat di Indonesia sebagai berikut.
1. Tingkat pengangguran yang tinggi.
2. Jumlah angkatan kerja yang tinggi.
3. Tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah.
4. Penyebaran angkatan kerja yang tidak merata.
5. Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja yang belum maksimal.
Pemerintah berperan dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah ketenagakerjaan antara lain menyusun dan mengawasi pelaksanaan berbagai peraturan ketenagakerjaan; meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja; mengembangkan kesempatan kerja dalam negeri, melalui transmigrasi dan penciptaan wirausaha baru; mengembangkan kesempatan kerja luar negeri; perlindungan tenaga kerja; membina hubungan industrial dalam negeri dan internasional.
UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS TENAGA KERJA
Tidak bisa dipungkiri, bahwa kecenderungan dunia usaha saat ini adalah menerima tenaga kerja yang siap pakai dan memiliki “nilai lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Salah satu langkah awalnya adalah meningkatkan mutu tenaga kerja. Upaya berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah :
a. Menyusun kurikulum pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan sesuai dengan syarat-syarat dunia kerja.
b. Pendirian lembaga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat seperti Balai Latihan Kerja (BLK).
c. Menyusun dan melaksanakan program-program yang sekiranya mendukung tercapainya sistem tenaga kerjanya.
2. Swasta (perusahaan) :
Bekerja sama dengan sekolah atau kampus untuk kerja praktik atau program pemagangan melalui latihan kerja di perusahaan yang bersangkutan, sehingga program ini akan memberikan pemahaman yang baik kepada calon tenaga kerja mengenai dunia kerja yang sesungguhnya.
3. Individu :
a. Membekali diri dengan berbagai hal yang dikehendaki oleh perusahaan, seperti keterampilan komputer, bahasa inggris, dan meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain.
b. menanamkan jiwa kewirausahaan.
SISTEM UPAH
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah (Wage) adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Berikut ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan sistem upah.
1. Upah Buruh adalah pendapatan yang diterima buruh dalam bentuk uang yang mencakup bukan hanya komponen upah / gaji, tetapi juga lembur dan tunjangan-tunjangan yang diterima secara rutin / regular (tunjangan transport, uang makan dan tunjangan lainnya sejauh diterima dalam bentuk uang), tidak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan bersifat tahunan, kuartalan, tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tidak rutin dan tunjangan dalam bentuk natura.
2. Upah pekerja dan kebutuhan fisik minimum, maksudnya bahwa penetapan tingkat upah dan gaji bagi pekerja merupakan kebijakan yang sangat penting untuk peningkatan taraf hidup perkerja dan keluarganya, yang merupakan kebutuhan fisiknya.
3. Produktivitas tenaga kerja adalah nilai output (hasil produksi) yang dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja.
4. Upah Nominal dan upah riil
a. Upah/pendapatan nominal, yaitu jumlah upah yang diterima buruh dalam bentuk uang atau Upah Nominal adalah upah yang diterima buruh sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.
b. Upah/pendapatan riil, yaitu jumlah barang/jasa yang dapat dibeli dengan upah nominal, Upah Riil menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen.
Di Indonesia, sistem upah yang diberlakukan adalah dengan menggunakan dasar upah minimum regional (UMR) atau upah minimum propinsi (UMP), artinya pengusaha harus memberi upah tenaga kerja minimal sebesar UMR/UMP tersebut. UMR/UMP tidak sama besarnya untuk tiap-tiap daerah. Salah satu penyebabnya adalah kemahalan di setiap daerah tidak sama. Sedangkan macam-macam cara pemberian upah, antara lain:
1. Upah waktu/jangka, artinya upah dihitung berdasarkan lamanya bekerja (jam/hari/minggu/bulan)
2. Upah borongan, artinya upah dihitung berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu
3. Upah satuan, artinya upah dihitung berdasarkan banyaknya barang yang dihasilkan
4. Upah skala berubah, artinya upah buruh tergantung hasil penjualan perusahaan dengan terlebih dahulu ditentukan upah minimalnya
5. Upah indeks, artinya upah ditentukan oleh indeks hidup buruh dan keluarganya
6. Upah partisipasi, artinya buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba
7. Upah co partnership, artinya buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba berupa saham
fatimatuz zahro
BalasHapus