Materi Daring Kls 11 (30Mr t)
Cara Menghitung Pajak Sebelum belajar tentang cara menghitung pajak,ingat materiini pada materi daring sebelumnya Catatan Untuk Diketahui & Diingat Kembali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak (WP) belum menikah 4.500.000 perbulan atau 54.000.000 pertahun Wajib Pajak menikah (isteri tidak bekerja) 54.000.000 + 4.500.000 (isteri) = 58.500.000 /th Wajib Pajak menikah punya anak (maksimal 3 anak) 54.000.000+4.500.000 (isteri) + 4.500.000 (tiap anak) Wajib Pajak menikah (isteri bekerja) pajaknya digabung Suami : 54.000.000 + 4.500.000 (isteri) = 58.500.000 Isteri : 54.000.000 Total PTKP = 58.500.000 + 54.000.000 = 112.500.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak Sampai dengan Rp50.000.000 5 % diatas Rp50.000.000...

Komentar
Posting Komentar