Pertemuan 1 Ekonomi kelas 10 (12Januari 2021)

 




Sejarah Singkat Pembentukan OJK

OJK bukan lembaga yang sudah lama berdiri. Lembaga independen ini baru dibentuk pada tahun 2011. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang kemudian diresmikan pada 16 Juli 2012.

Tanggal 31 Desember 2012, OJK dapat beroperasi secara efektif, tetapi terbatas pada ruang lingkup tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan bukan Bank.

Per 31 Desember 2013, OJK dapat sepenuhnya menjalankan tugasnya, yaitu mengawasi kinerja perbankan.

Kemudian pada tahap terakhir, pada 1 Januari 2015, OJK mampu memperluas pengawasan ke industri Non-Bank, yaitu melalui mekanisme Peraturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

 

Definisi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan..

 

Fungsi Utama OJK:  

Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan

 

Misi OJK

1)    Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan secara teratur,adil, transparan daan akuntabel

2)    Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil

3)    Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan

 

sesuai dengan Undang-Undang OJK memiliki wewenang 4 aspek yang meliputi:

1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank:

a. Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank.

b. Kegiatan usaha bank: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa.

2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank:

a. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan, modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio peminjaman terhadap simpanan, dan cadanga bank.

b. Laporan bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.

c. Sistem informasi debitur.

d. Pengujian kredit.

e. Standar akuntansi bank.

3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank: manajemen resiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah.

4. Pemeriksaan bank.

 

Jangan Lupa Klik Link Presensi J

Tugas :

1.    Buatlah Gambar OJK pada kertas HVS 1 lembar ( beri nama dan kelas )

2.    Buatlah Rangkuman tentang OJK (beri nama dan kelas)

3.    Kumpulkan ke ketua kelas sebelum hari minggu , hari minggu (16 januari) ketua kelas menyerahkan ke bu ulum di Al Fatich sebelum jam 11.00

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)

Presensi Siswa Mapel Ekonomi

Materi Daring Kls 11 (30Mr t)