Pertemuan 1 Ekonomi kelas 10 (12Januari 2021)
Sejarah
Singkat Pembentukan OJK
OJK
bukan lembaga yang sudah lama berdiri. Lembaga independen ini baru dibentuk
pada tahun 2011. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
yang kemudian diresmikan pada 16 Juli 2012.
Tanggal
31 Desember 2012, OJK dapat beroperasi secara efektif, tetapi terbatas pada
ruang lingkup tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan bukan Bank.
Per 31 Desember 2013,
OJK dapat sepenuhnya menjalankan tugasnya, yaitu mengawasi kinerja perbankan.
Kemudian
pada tahap terakhir, pada 1 Januari 2015, OJK mampu memperluas pengawasan ke
industri Non-Bank, yaitu melalui mekanisme Peraturan dan Pengawasan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM).
Definisi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan..
Fungsi Utama OJK:
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
Misi OJK
1) Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan secara
teratur,adil, transparan daan akuntabel
2) Mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3) Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan
sesuai dengan Undang-Undang OJK memiliki wewenang 4
aspek yang meliputi:
1. Pengaturan dan
pengawasan mengenai kelembagaan bank:
a.
Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank.
b.
Kegiatan usaha bank: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas dibidang jasa.
2. Pengaturan dan
pengawasan mengenai kesehatan bank:
a.
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan, modal
minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio peminjaman terhadap simpanan,
dan cadanga bank.
b.
Laporan bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c.
Sistem informasi debitur.
d.
Pengujian kredit.
e.
Standar akuntansi bank.
3. Pengaturan dan
pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank: manajemen resiko, tata kelola
bank, prinsip mengenal nasabah.
4. Pemeriksaan bank.
Jangan Lupa Klik Link Presensi J
Tugas
:
1. Buatlah
Gambar OJK pada kertas HVS 1 lembar ( beri nama dan kelas )
2. Buatlah
Rangkuman tentang OJK (beri nama dan kelas)
3. Kumpulkan
ke ketua kelas sebelum hari minggu , hari minggu (16 januari) ketua kelas
menyerahkan ke bu ulum di Al Fatich sebelum jam 11.00
Komentar
Posting Komentar