Pertemuan 2 Ekonomi Kelas 10 (19 Januari 2021)

 




Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )

(19 Januari 2021)

Ilustrasi :

Kamu pernah ngeliat ada orang di pinggir jalan yang memberikan brosur kredit kendaraan bermotor?

Mengapa mereka sampai bersedia berdiri berjam-jam ? Mereka itu sedang berupaya untuk memenuhi target penjualan bulanan.

Memang sudah menjadi hal yang umum, kalau brosur yang ditawarkan itu pilihan paket kredit. Misalnya uang muka sekian juta, dengan tempo berapa kali bayar sampai bulan tertentu . Jarang atau bahkan nggak ada brosur yang menawarkan “Beli Motor Cash Gratis Helm”.

Kredit memang menawarkan kemudahan. Tapi ingat, kalau kamu sampai telat membayar atau sampai menunggak, bisa-bisa motor kamu yang udah terparkir di rumah, akan diambil paksa oleh pihak leasing.

Nah, kalian pernah mendengar kata “leasing” atau dealer yang menyewakan dan membiayai kredit ?

Lembaga pembiayaan dalam msayarakat ada 2 kategori, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Sekarang kita mempelajari Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )

 

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):

Semua badan atau lembaga yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik itu secara langsung atau tidak langsung. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan atau menyalurkan kembali kepada masyarakat.

 

Tujuan Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):

Untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, terutama pengusaha golongan bawah.

Berdasarkan tujuan tersebut Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) diperkenankan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga

 

Fungsi utama dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu:

  1. Memberikan bantuan berupa modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjebak hutang yang memiliki bunga cukup tinggi dari rentenir.
  2. Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kembali dalam pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
  3. Memperlancar pembangunan dibidang ekonomi maupun bidang keuangan.

 

Jenis LKBB :

1. Perum Pegadaian

Perum pegadaian merupakan salah satu usaha milik negara, kegiatannya yaitu menyalurkan kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai guna terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar seperti Rentenir.

Berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971 Perum Pegadaian memiliki tugas pokok, yaitu:

  • Membina perekonomian khususnya kepada rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti kepada nelayan, petani, pedagang kecil maupun industri kecil yang produktif, dan juga karyawan atau pegawai negeri yang memiliki ekonomi bawah dan sifatnya konsumtive.
  • Ikut andil dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, seperti pegadaian ilegal ataupun praktik riba lainnya.
  • Menyalurkan kredit yang bermanfaat khususnya untuk masyarakat yang memiliki ekonomi kecil.
  • Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat agar lebih baik dan lebih luas.

2. Perusahaan Asuransi

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, perusahaan asuransi merupakan suatu perjanjian dimana pihak sipenanggung mengikatkan diri

kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin diderita karena kejadian tertentu.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki badan hukum koperasi.

Koperasi simpan pinjam memiliki suatu prinsip yang diterapkan yaitu kekeluargaan dan gotong royong guna membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama.

4. Dana Pensiun (Taspen)

Dana pensiun merupakan salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.

5. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Leasing yaitu suatu sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsur. Akan tetapi sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih merupakan hak sipenjual.

Meski demikian, pada saat kontrak leasing ditandatangani, seluruh fasilitas dan keguanaan barang dapat dipergunakan oleh sipembeli.

6. Pasar Modal

Pasar Modal atau biasa dikenal dengan sebagai bursa efek merupakan lembaga yang menjadi tempat untuk memperjual belikan surat-surat berharga dalam jangka panjang.

 

 

Jangan Lupa Klik Link Presensi J

Presensi Kelas 10

Tugas :

1.    Buatlah Gambar salah satu jenis LKBB pada kertas HVS 1 lembar ( beri nama dan kelas )

2.    Buatlah Rangkuman tentang LKBB (beri nama dan kelas)

3.    Kumpulkan:

a.    Ke WA ibu dalam bentuk file, atau

b.    Menyerahkan ke bu ulum di Al Fatich hari minggu (24 januari) sebelum jam 11.00, atau

c.    Ke ketua kelas sebelum hari minggu , ketua kelas menyerahkan ke bu ulum di Al Fatich sebelum jam 11.00

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)

Presensi Siswa Mapel Ekonomi

Materi Daring Kls 11 (30Mr t)