Pertemuan 2 Ekonomi Kelas 10 (19 Januari 2021)
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
(19 Januari 2021)
Ilustrasi :
Kamu pernah ngeliat ada
orang di pinggir jalan yang memberikan brosur kredit kendaraan bermotor?
Mengapa mereka sampai
bersedia berdiri berjam-jam ? Mereka itu sedang berupaya untuk memenuhi target
penjualan bulanan.
Memang sudah menjadi hal
yang umum, kalau brosur yang ditawarkan itu pilihan paket kredit. Misalnya uang
muka sekian juta, dengan tempo berapa kali bayar sampai bulan tertentu . Jarang
atau bahkan nggak ada brosur yang menawarkan “Beli Motor Cash Gratis Helm”.
Kredit
memang menawarkan kemudahan. Tapi ingat, kalau kamu sampai telat membayar atau
sampai menunggak, bisa-bisa motor kamu yang udah terparkir di rumah, akan
diambil paksa oleh pihak leasing.
Nah,
kalian pernah mendengar kata “leasing”
atau dealer yang menyewakan dan membiayai kredit ?
Lembaga pembiayaan dalam
msayarakat ada 2 kategori, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Sekarang kita mempelajari
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB):
Semua
badan atau lembaga yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik itu secara
langsung atau tidak langsung. Menghimpun dana dari masyarakat dengan
mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan
investasi perusahaan-perusahaan atau menyalurkan kembali kepada masyarakat.
Tujuan
Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):
Untuk mendorong
pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan,
terutama pengusaha golongan bawah.
Berdasarkan tujuan
tersebut Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) diperkenankan untuk menghimpun dana
dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
Fungsi utama
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu:
- Memberikan
bantuan berupa modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjebak
hutang yang memiliki bunga cukup tinggi dari rentenir.
- Mengumpulkan
dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkannya kembali dalam pembiayaan investasi kepada
perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
- Memperlancar
pembangunan dibidang ekonomi maupun bidang keuangan.
Jenis LKBB :
1.
Perum Pegadaian
Perum
pegadaian merupakan salah satu usaha
milik negara, kegiatannya yaitu menyalurkan kredit kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai guna terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak
wajar seperti Rentenir.
Berdasarakan Keputusan
Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971 Perum Pegadaian memiliki tugas
pokok, yaitu:
- Membina
perekonomian khususnya kepada rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit
dengan prinsip hukum gadai, seperti kepada nelayan, petani, pedagang kecil
maupun industri kecil yang produktif, dan juga karyawan atau pegawai
negeri yang memiliki ekonomi bawah dan sifatnya konsumtive.
- Ikut andil dalam mencegah praktik pinjam-meminjam
dengan bunga yang tidak wajar, seperti pegadaian ilegal ataupun praktik
riba lainnya.
- Menyalurkan kredit yang bermanfaat khususnya untuk
masyarakat yang memiliki ekonomi kecil.
- Ikut
serta dalam membina perkreditan masyarakat agar lebih baik dan lebih luas.
2.
Perusahaan Asuransi
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 246, perusahaan asuransi merupakan suatu perjanjian dimana
pihak sipenanggung mengikatkan diri
kepada pihak tertanggung
dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya
atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin
diderita karena kejadian tertentu.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
merupakan salah satu bagian dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang
memiliki badan hukum koperasi.
Koperasi simpan pinjam
memiliki suatu prinsip yang diterapkan yaitu kekeluargaan dan gotong royong
guna membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama.
4.
Dana Pensiun (Taspen)
Dana pensiun merupakan
salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki aktivitas
memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat baik untuk kepentingan
pensiun maupun akibat kecelakaan.
5.
Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Leasing yaitu suatu sistem
kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsur. Akan tetapi
sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih merupakan hak
sipenjual.
Meski demikian, pada saat
kontrak leasing ditandatangani, seluruh fasilitas dan keguanaan barang dapat
dipergunakan oleh sipembeli.
6.
Pasar Modal
Pasar Modal atau biasa
dikenal dengan sebagai bursa efek merupakan lembaga yang menjadi tempat untuk
memperjual belikan surat-surat berharga dalam jangka panjang.
Jangan Lupa Klik Link Presensi J
Tugas
:
1. Buatlah
Gambar salah satu jenis LKBB pada
kertas HVS 1 lembar ( beri nama dan kelas )
2. Buatlah
Rangkuman tentang LKBB (beri nama dan kelas)
3. Kumpulkan:
a. Ke
WA ibu dalam bentuk file, atau
b. Menyerahkan
ke bu ulum di Al Fatich hari minggu (24 januari) sebelum jam 11.00, atau
c. Ke
ketua kelas sebelum hari minggu , ketua kelas menyerahkan ke bu ulum di Al
Fatich sebelum jam 11.00
Komentar
Posting Komentar