Pertemuan 4 Ekonomi 10 (2 Februari 2021)
SISTEM PEMBAYARAN
Pengertian Sistem Pembayaran
Seiring dengan majunya jaman dan teknologi banyak aspek kehidupan manusia menjadi
terasa lebih mudah. Salah satunya dalam hal belanja. Kamu pasti pernah
belanja online kan? Nah, karena kemajuan teknologi sekarang kamu tidak perlu lagi
bertemu dengan penjualnya hanya perlu kuota, klik, transfer,dan barang akan datang.
Sistem pembayaran yang sebelumnya harus tunai bertemu dengan penjual langsung
dapat diminimalisir menjadi lebih mudah dan tidak perlu bertemu langsung, salah satunya
dengan transfer via bank atau counter super market yang ditunjuk .
Penasaran nggak kenapa sistem pembayarannya bisa semudah itu? dan siapa yang
mengatur hal tersebut ?Ayo…kita pelajari!
Sebelumnya, pasti bertanya-tanya apa sistem pembayaran?
Sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah
nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
Contohnya pada peristiwa diatas pihak yang terlibat adalah antara kamu dengan
penjual onlineshop tersebut dan uang kamu akan berpindah ke penjual ketika kamu
melakukan transaksi.
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang diatur
dalam UU Nomor 23 tahun 1999 yang mengacu pada UU No. 2 tahun 2009 tentang Bank
Indonesia, bahwa Bank Indonesia berwenang untuk :
Menetapkan kebijakan
Mengatur
Melaksanakan
Memberi persetujuan
Memberi perizinan
Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran.
Terdapat 5 peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yakni:
1. Regulator
Squad, peraturan-peraturan yang dibuat untuk mendukung kelancaran sistem
pembayaran dikeluarkan Bank Indonesia juga lho. Contohnya Peraturan Bank Indonesia
(PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.Peraturan ini juga yang
memudahkan kamu dalam bertransaksi online.
2. Perizinan
Bank Indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan
kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektonik
(e-money).
3. Pengawasan
Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, Bank Indonesia melakukan
pengawasan terhadap proses pembayaran ataupun terhadap aktivitas para pelaku yang
terlibat dalam sistem pembayaran.
4. Operator
Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI). Untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI
menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
5. Fasilitator
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, Bank Indonesia
memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam
bidang jasa keuangan.
Bank Indonesia ternyata juga melakukan transaksi-transaksi lain seperti operasi pasar
terbuka, menyelesaikan tagihan, serta transaksi-transaksi yang berkaitan dengan
rekening pemerintahan dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank
Indonesia.Perlu diketahui juga bahwa BI hanya fokus pada terciptanya efisiensi dalam
sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan
konsumen dengan memberikan kemudahan bagi kamu dan pengguna lainnya untuk
memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya
serendah mungkin.
Prinsip Sistem Pembayaran :
Ada beberapa Prinsip dalam Kebijakan sistem pembayaran:
1. Aman
Segala bentuk resiko seperti risiko likuiditas, risiko kredit harus dapat dikontrol dan
terkelola dengan baik oleh pihak penyelenggaraan sistem pembayaran.
2. Efisiensi
Sistem ini agar dapat dipakai secara mudah, terjangkau dan Ada dimana-mana (Luas)
3. Kemudian kesetaraan akses
Semua konsumen memiliki akses yang sama menurut status kelompoknya/anggotanya.
4. perlindungan konsumen.
Lembaga ini harus bisa menjaga keamanan konsumennya dengan kata lain memberikan
perlindungan terhadap konsumennya
Komponen pembayaran
Komponen yang membangun sebuah system pembayaran terdiri dari hal berikut :
1) Regulator
Berwenang mengatur aturan main , ketentuan dan kabijakan yang mengikat
seluruh komponen sistem pembayaran
2) Penyelenggara
Lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi
dipenggunannya
3) Infrastruktur
Sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran
4) Instrumen
Alat pembayaran tunai atau non tunai yang disepakati pera pengguna dalam
melakukan transaksi
5) Penggunan
Konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran
ALAT PEMBAYARAN TUNAI DAN NON TUNAI
Alat Pembayaran Tunai
Pembayaran tunai adalah pembayaran menggunakan mata uang negara dalam
bentuk uang kartal yaitu uang kertas dan atau uang logam/ koin yang dibayarkan oleh
penerima barang atau jasa kepada penjual.
Alat pembayaran tunai merupakan alat pembayaran yang digunakan dengan cara
lama atau konvensional. Walau demikian, hingga saat ini alat pembayaran tunai masih
digunakan untuk banyak transaksi.
Alat pembayaran tunai merupakan bentuk uang fisik yang terdiri dari uang kartal
dan uang logam.
Alat pembayaran tunai masih lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan
logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya dalam transaksi bernilai
kecil.
Dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai
seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil 3 riminal 3 g uang giral.
Walaupun uang kartal sering digunakan untuk transaksi bersifat konvensional,
namun, uang kartal mempunyai kelemahan. Misalkan saja pencetakan uang yang mahal,
kurang efisien, dan kembalian yang terkadang sulit untuk dibayarkan.
Risiko lainnya dalam menggunakan alat transaksi tunai, cenderung banyak
perilaku oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan praktik penipuan seperti
pemalsuan dan juga aksi 3 riminal berupa pencurian.
UANG
Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1999 bahwa:
Uang kertas adalah uang yang dalam bentuk selembaran yang terbuat dari kertas
atau bahan lain yang mnyerupai kertas
Uang logam adalah uang yang terbuat dari emas atau perak yang memiliki nilai
yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenal dan sifatnya tahan
lama
Sejarah Uang
Sebagai alat pembayaran, uang mengalami perjalanan yang panjang.
Orang zaman dahulu menggunakan sistem barter untuk mendapatkan barang
yang dibutuhkan. Namun, seiring berkembangnya waktu orang semakin kesulitan
menemukan orang yang mau diajak bertukar. Selain itu, orang semakin sulit
mendapatkan barang untuk dipertukarkan dengan nilai tukar yang hampir sama atau
seimbang. Kemudian banyak orang yang memunculkan pemikiran untuk menggunakan
benda-benda tertentu sebagai alat tukar.
Benda yang digunakan sebagai alat tukar merupakan benda yang diterima umum,
bernilai tinggi, dan dibutuhkan. Pada masa itu dipilihlah garam, kerang, dan cangkang
binatang yang indah. Tetapi hal tersebut tak berlangsung lama, karena benda tersebut
tidak memiliki daya tahan lama dan mudah rapuh.
Selanjutnya muncul uang logam seperti emas dan perak. Tak hanya memiliki nilai
tinggi, benda tersebut dapat dipecah tanpa mengurangi nilainya.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian, uang logam dinilai sulit untuk
digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi berjumlah besar. Hal tersebut membuat
lahirnya uang kertas yang awalnya hanya sebagai alat bukti kepemilikan emas dan perak.
Uang kertas yang beredar tersebut merepresentasikan suatu jaminan 100 persen
pemilikan emas dan perak yang disimpan. Di era ekonomi modern, masyarakat beralih
pada uang kertas, bukan lagi emas dan perak sebagai alat pembayaran.
Fungsi uang
Menurut ilmu ekonomi, uang digunakan sebagai alat perantara dalam berdagang dan
memiliki dua kelompok fungsi, yaitu:
a. Fungsi asli
Uang sebagai alat tukar guna mempermudah kita untuk mendapatkan suatu
barang. Dengan begitu, kita dapat menghemat waktu serta tenaga karena tinggal
menukarkan uang untuk membeli kebutuhan.
Uang sebagai alat ukur mampu menentukan besaran nilai suatu barang. Misalnya,
harga punpel yang akan dibeli Diya senilai Rp3.000, menunjukkan bahwa Diya
cukup membayar uang sejumlah Rp3.000 untuk mendapatkan pulpen.
b. Fungsi turunan
Uang sebagai alat pembayaran berbeda dengan uang sebagai alat tukar.
Maksudnya di sini adalah ketika uang dibayarkan tanpa ditukar dengan benda/jasa
apapun. Contohnya, membayar pajak.
Uang sebagai penunjuk harga memiliki nilai yang berbeda-beda, misalnya harga
jeruk 1 kg Rp25.000 sementara harga apel Rp20.000.
Uang sebagai alat pembayaran utang digunakan untuk melunasi utang piutang.
Uang sebagai alat penimbun kekayaan dapat digunakan ketika ada keperluan
mendadak.
Jenis uang
Berdasarkan pengelompokkannya, jenis uang dibagi menjadi 4 yaitu:
a. Berdasarkan bahan pembuatnya
Uang logam terbuat dari logam, emas, atau perak dan nominalnya kecil seperti
Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Uang kertas dibuat agar tidak mudah robek, luntur, dan tahan terhadap air.
Nominalnya besar contohnya Rp10.000, Rp20.000, atau Rp100.000.
b. Berdasarkan nilai
Full bodied money (bernilai penuh) merupakan uang yang nilai intrisiknya
(bahan untuk membuat uang) sama dengan nilai nominal, misalnya nilai emas
pada uang logam Rp500 bernilai sama dengan nominalnya.
Representative full bodied money (tidak bersifat penuh) yaitu nilai instrisik lebih
kecil dari nilai nominal. Biasanya terdapat pada jenis uang kertas.
c. Berdasarkan lembaga yang menerbitkan
Uang kartal diterbitkan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia serta digunakan
oleh seluruh masyarakat dalam bentuk logam dan kertas.
Uang giral diterbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau bilyet giro.
d. Berdasarkan kawasan
Uang lokal hanya berlaku di satu negara tertentu, misalnya mata uang peso hanya
dapat digunakan di negara Filipina.
Uang regional berlaku di suatu kawasan yang lebih luas daripada uang lokal,
misalnya mata uang euro dapat digunakan untuk beberapa negara yang ada di
benua Eropa seperti Jerman, Spanyol, Austria, Spanyol, dan lain-lain.
Uang internasional berlaku di seluruh dunia sebagai standar pembayaran,
contohnya US dollar.
Syarat uang
Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:
1. Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk
berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
2. Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima
sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang.
3. Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya
orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
4. Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
5. Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke
tangan lain.
6. Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang
relatif lama.
7. Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari
satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi. Bayangkan
kalau kamu ingin membeli baju seharga Rp80.000, namun pecahan nominal yang
ada hanya Rp100.000. Lalu, bagaimana dengan kembaliannya? Sulit kan kalau
tidak ada nominal lainnya?
Instrumen Pembayaran Tunai
1. Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah
Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu
berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur
pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat namun di pihak lain dapat
melindungi uang dari unsur pemalsuan.
Keaslian uang dapat dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan yang
digunakan untuk membuat uang (kertas, plastik atau logam), disain dan warna masing-
masing pecahan uang, maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Dalam penetapan
ciri-ciri uang dianut suatu prinsip bahwa semakin besar nilai nominal uang maka semakin
banyak unsur pengaman (Security Features) dari uang tersebut sehingga aman dari
usaha pemalsuan.
Security features selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat
mata maupun tidak kasat mata juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu :
a. Fungsi estetika, agar uang tampak menarik.
b. Untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara
satu mata uang dengan mata uang lainnya.
2. Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah
Unsur pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak. Pemilihan
unsur pengaman merupakan suatu aspek yang penting agar uang sulit dipalsukan. Perlu
disadari bahwa sulitnya uang untuk dipalsukan tidak semata-mata tergantung pada unsur
pengaman, tetapi juga dipengaruhi oleh gambar disain, warna maupun teknik cetak.
Unsur pengaman pada uang kertas Rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur
pengaman yang terbuka (covert security features) dan tidak terbuka (covert security
features). Kebanyakan unsur pengaman adalah yang terbuka dan dapat dilihat dengan
mudah oleh masyarakat. Pendeteksian unsur pengaman tersebut dapat dilakukan dengan
mata telanjang (kasat mata), perabaan tangan (kasat raba), maupun dengan
menggunakan peralatan sederhana seperti kaca pembesar dan ultra violet. Pendeteksian
unsur pengaman yang tidak terbuka hanya dapat dilakukan dengan suatu mesin yang
memiliki sensor tertentu yang memiliki tingkat kepastian dan kecepatan yang cukup tinggi
untuk mengetahui unsur pengaman tersebut.
Dalam melakukan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya
mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:
a. Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsur pengaman yang lebih baik,
kompleks, dan canggih.
b. Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan
mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Karakteristik Uang Logam Rupiah
Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara
lain:
a. Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.
b. Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat yang
membahayakan.
c. Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak
terlalu berat.
d. Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak
bergerigi.
Alat Pembayaran Non Tunai
Seiring dengan perkembangan jaman, uang bukan hanya berbentuk fisik seperti
yang sering kita miliki dan dimasukkan ke dompet.Namun dengan kemajuan teknologi
uang juga ada yang berbentuk elektonik atau disebut pembayaran nontunai.Sudah digital,
Jadi, alat pembayaran secara nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak memakai
uang kartal (uang kertas dan uang logam).Uang kartal sudah dianggap tidak efisien
lagi.Selain karena biaya pengadaan dan pengelolaan terbilang mahal, inefisiensi dalam
waktu pembayaran serta terlalu berisiko untuk melakukan transaksi bernominal besar.
Takut kena copet misalnya.
Secara umum, pembayaran nontunai terbagi menjadi dua bagian, meliputi :
1. Berbasis kartu dan elektronik, antara lain:
a. Kartu Kredit
Adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan
pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
b. Kartu Debit
Adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh suatu
bank.Kartu ini mengacu pada saldo tabungan nasabah di bank penerbit tertentu.Kartu ini
bisa kita gunakan untuk mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa
harus ke bank.
c. E-Money
Adalah sebuah kartu elektronik yang dapat di gunakan untuk alat pembayaran atas
dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Dana atau uang
ini disimpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaranya yang dilakukan
secara elektronik atau non tunai.Seperti membayar tol.
2. Berbasis Warkat
Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen
penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran. Antara
lain:
a. Cek
Adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di
dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Cek sendiri memiliki 3 jenis yaitu cek
silang, cek atas nama dan cek atas unjuk.
b. Bilyet Giro
Merupakan surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah
dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.
c. Nota Debet (Warkat Debet)
Adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih bank lain atau nasabah bank
lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik
nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram.
d. Nota Kredit
Seperti nota debet, namun nota kredit digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan
dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring.
e. Nota Pemindahbukuan (Telegrafic Transfer)
Disebut juga Nota debet kredit adalah warkat yang digunakan untuk memindahkan dana
dari rekening nasabah kepada rekening nasabah lain di bank yang sama.
f. Kuitansi Transfer (Wesel)
Adalah kuitansi sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan
kepada bank penerima transfer itu. Kuitansi ini dikeluarkan oleh bank yang menerima
transfer yang harus ditandatangani oleh yang berhak menerima.
Jangan Lupa Klik Link Presensi
Tugas : Kelas IPS
1. Apa perbedaan Alat Pembayaran Tunai dan Alat Pembayaran Non Tunai !
2. Tulis jenis Alat Pembayaran Non Tunai !
3. Apakah Uang Kartal ?
4. Tulis dengan jelas apakah yang disebut :
a. Tanda Air (Watermark)
b. Benang Pengaman (Security Thread)
c. Gambar Saling Isi (Rectoverso)
d. Tinta Yang Bisa Berubah Warna (Optical Variable Ink)
Pengirirm jawaban no urut 1-8 , bila benar semua nilai 90
Pengirirm jawaban no urut 9-16 , bila benar semua nilai 85
Pengirirm jawaban no urut 17-21 , bila benar semua nilai 80
Foto ke WA ibu
Tugas : Kelas IPA
1. Apa perbedaan Alat Pembayaran Tunai dan Alat Pembayaran Non Tunai !
2. Tulis jenis Alat Pembayaran Tunai !
3. Apakah Uang Giral ?
4. Tulis dengan jelas apakah yang disebut :
a. Tulisan Mikro (Micro Text)
b. Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink)
c. Gambar Tersembunyi (Latent Image)
Pengirirm jawaban no urut 1 - 3 , bila benar semua nilai 90
Pengirirm jawaban no urut 4 - 6, bila benar semua nilai 85
Pengirirm jawaban no urut 7-10 , bila benar semua nilai 80
Foto ke WA ibu
SELAMAT BELAJAR
Komentar
Posting Komentar