Pertemuan 4 Ekonomi 10 (2 Februari 2021)

 



SISTEM PEMBAYARAN


Pengertian Sistem Pembayaran

Seiring dengan majunya jaman dan teknologi banyak aspek kehidupan manusia menjadi

terasa lebih mudah. Salah satunya dalam hal belanja. Kamu pasti pernah

belanja online kan? Nah, karena kemajuan teknologi sekarang kamu tidak perlu lagi

bertemu dengan penjualnya hanya perlu kuota, klik, transfer,dan barang akan datang.

Sistem pembayaran yang sebelumnya harus tunai bertemu dengan penjual langsung

dapat diminimalisir menjadi lebih mudah dan tidak perlu bertemu langsung, salah satunya

dengan transfer via bank atau counter super market yang ditunjuk .

Penasaran nggak kenapa sistem pembayarannya bisa semudah itu? dan siapa yang

mengatur hal tersebut ?Ayo…kita pelajari!

 

Sebelumnya, pasti bertanya-tanya apa sistem pembayaran? 

Sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah

nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Contohnya pada peristiwa diatas pihak yang terlibat adalah antara kamu dengan

penjual onlineshop tersebut dan uang kamu akan berpindah ke penjual ketika kamu

melakukan transaksi.

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang diatur

dalam UU Nomor 23 tahun 1999 yang mengacu pada UU No. 2 tahun 2009 tentang Bank

Indonesia, bahwa Bank Indonesia berwenang untuk :

 Menetapkan kebijakan

 Mengatur

 Melaksanakan

 Memberi persetujuan

 Memberi perizinan

 Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran.

 

Terdapat 5 peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yakni:

1. Regulator

Squad, peraturan-peraturan yang dibuat untuk mendukung kelancaran sistem

pembayaran dikeluarkan Bank Indonesia juga lho. Contohnya Peraturan Bank Indonesia

(PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.Peraturan ini juga yang

memudahkan kamu dalam bertransaksi online.

2. Perizinan 

Bank Indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam

pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan

kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektonik

(e-money).

3. Pengawasan

Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, Bank Indonesia melakukan

pengawasan terhadap proses pembayaran ataupun terhadap aktivitas para pelaku yang

terlibat dalam sistem pembayaran.

4. Operator

Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real

Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

(SKNBI). Untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI

menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.

5. Fasilitator

Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, Bank Indonesia

memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam

bidang jasa keuangan.

Bank Indonesia ternyata juga melakukan transaksi-transaksi lain seperti operasi pasar

terbuka, menyelesaikan tagihan, serta transaksi-transaksi yang berkaitan dengan

rekening pemerintahan dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank

Indonesia.Perlu diketahui juga bahwa BI hanya fokus pada terciptanya efisiensi dalam

sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan

konsumen dengan memberikan kemudahan bagi kamu dan pengguna lainnya untuk

memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya

serendah mungkin.

Prinsip Sistem Pembayaran :

Ada beberapa Prinsip dalam Kebijakan sistem pembayaran:

1. Aman

Segala bentuk resiko seperti risiko likuiditas, risiko kredit harus dapat dikontrol dan

terkelola dengan baik oleh pihak penyelenggaraan sistem pembayaran. 

2. Efisiensi 

Sistem ini agar dapat dipakai secara mudah, terjangkau dan Ada dimana-mana (Luas)

3. Kemudian kesetaraan akses 

Semua konsumen memiliki akses yang sama menurut status kelompoknya/anggotanya. 

4. perlindungan konsumen. 

Lembaga ini harus bisa menjaga keamanan konsumennya dengan kata lain memberikan

perlindungan terhadap konsumennya

Komponen pembayaran

Komponen yang membangun sebuah system pembayaran terdiri dari hal berikut :

1) Regulator

Berwenang mengatur aturan main , ketentuan dan kabijakan yang mengikat

seluruh komponen sistem pembayaran

2) Penyelenggara

Lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi

dipenggunannya

3) Infrastruktur

Sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran

4) Instrumen

Alat pembayaran tunai atau non tunai yang disepakati pera pengguna dalam

melakukan transaksi

5) Penggunan

Konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran




ALAT PEMBAYARAN TUNAI DAN NON TUNAI


Alat Pembayaran Tunai

Pembayaran tunai adalah pembayaran menggunakan mata uang negara dalam

bentuk uang kartal yaitu uang kertas dan atau uang logam/ koin yang dibayarkan oleh

penerima barang atau jasa kepada penjual.

Alat pembayaran tunai merupakan alat pembayaran yang digunakan dengan cara

lama atau konvensional. Walau demikian, hingga saat ini alat pembayaran tunai masih

digunakan untuk banyak transaksi.

Alat pembayaran tunai merupakan bentuk uang fisik yang terdiri dari uang kartal

dan uang logam. 

Alat pembayaran tunai masih lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan

logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya dalam transaksi bernilai

kecil.

Dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai

seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil 3 riminal 3 g uang giral.

Walaupun uang kartal sering digunakan untuk transaksi bersifat konvensional,

namun, uang kartal mempunyai kelemahan. Misalkan saja pencetakan uang yang mahal,

kurang efisien, dan kembalian yang terkadang sulit untuk dibayarkan.

Risiko lainnya dalam menggunakan alat transaksi tunai, cenderung banyak

perilaku oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan praktik penipuan seperti

pemalsuan dan juga aksi 3 riminal berupa pencurian.

UANG

Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1999 bahwa:

 Uang kertas adalah uang yang dalam bentuk selembaran yang terbuat dari kertas

atau bahan lain yang mnyerupai kertas

 Uang logam adalah uang yang terbuat dari emas atau perak yang memiliki nilai

yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenal dan sifatnya tahan

lama

Sejarah Uang

Sebagai alat pembayaran, uang mengalami perjalanan yang panjang.

Orang zaman dahulu menggunakan sistem barter untuk mendapatkan barang

yang dibutuhkan. Namun, seiring berkembangnya waktu orang semakin kesulitan

menemukan orang yang mau diajak bertukar. Selain itu, orang semakin sulit

mendapatkan barang untuk dipertukarkan dengan nilai tukar yang hampir sama atau

seimbang. Kemudian banyak orang yang memunculkan pemikiran untuk menggunakan

benda-benda tertentu sebagai alat tukar.

Benda yang digunakan sebagai alat tukar merupakan benda yang diterima umum,

bernilai tinggi, dan dibutuhkan. Pada masa itu dipilihlah garam, kerang, dan cangkang

binatang yang indah. Tetapi hal tersebut tak berlangsung lama, karena benda tersebut

tidak memiliki daya tahan lama dan mudah rapuh.

Selanjutnya muncul uang logam seperti emas dan perak. Tak hanya memiliki nilai

tinggi, benda tersebut dapat dipecah tanpa mengurangi nilainya.

Seiring dengan berkembangnya perekonomian, uang logam dinilai sulit untuk

digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi berjumlah besar. Hal tersebut membuat

lahirnya uang kertas yang awalnya hanya sebagai alat bukti kepemilikan emas dan perak.

Uang kertas yang beredar tersebut merepresentasikan suatu jaminan 100 persen

pemilikan emas dan perak yang disimpan. Di era ekonomi modern, masyarakat beralih

pada uang kertas, bukan lagi emas dan perak sebagai alat pembayaran.

Fungsi uang

Menurut ilmu ekonomi, uang digunakan sebagai alat perantara dalam berdagang dan

memiliki dua kelompok fungsi, yaitu:

a. Fungsi asli

 Uang sebagai alat tukar guna mempermudah kita untuk mendapatkan suatu

barang. Dengan begitu, kita dapat menghemat waktu serta tenaga karena tinggal

menukarkan uang untuk membeli kebutuhan.

 Uang sebagai alat ukur mampu menentukan besaran nilai suatu barang. Misalnya,

harga punpel yang akan dibeli Diya senilai Rp3.000, menunjukkan bahwa Diya

cukup membayar uang sejumlah Rp3.000 untuk mendapatkan pulpen.

b. Fungsi turunan

 Uang sebagai alat pembayaran berbeda dengan uang sebagai alat tukar.

Maksudnya di sini adalah ketika uang dibayarkan tanpa ditukar dengan benda/jasa

apapun. Contohnya, membayar pajak.

 Uang sebagai penunjuk harga memiliki nilai yang berbeda-beda, misalnya harga

jeruk 1 kg Rp25.000 sementara harga apel Rp20.000.

 Uang sebagai alat pembayaran utang digunakan untuk melunasi utang piutang.

 Uang sebagai alat penimbun kekayaan dapat digunakan ketika ada keperluan

mendadak.

Jenis uang

Berdasarkan pengelompokkannya, jenis uang dibagi menjadi 4 yaitu:

a. Berdasarkan bahan pembuatnya

 Uang logam terbuat dari logam, emas, atau perak dan nominalnya kecil seperti

Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.

 Uang kertas dibuat agar tidak mudah robek, luntur, dan tahan terhadap air.

Nominalnya besar contohnya Rp10.000, Rp20.000, atau Rp100.000.

 b. Berdasarkan nilai

 Full bodied money (bernilai penuh) merupakan uang yang nilai intrisiknya

(bahan untuk membuat uang) sama dengan nilai nominal, misalnya nilai emas

pada uang logam Rp500 bernilai sama dengan nominalnya. 

 Representative full bodied money (tidak bersifat penuh) yaitu nilai instrisik lebih

kecil dari nilai nominal. Biasanya terdapat pada jenis uang kertas.

c. Berdasarkan lembaga yang menerbitkan

 Uang kartal diterbitkan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia serta digunakan

oleh seluruh masyarakat dalam bentuk logam dan kertas.

 Uang giral diterbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau bilyet giro.



d. Berdasarkan kawasan

 Uang lokal hanya berlaku di satu negara tertentu, misalnya mata uang peso hanya

dapat digunakan di negara Filipina.

 Uang regional berlaku di suatu kawasan yang lebih luas daripada uang lokal,

misalnya mata uang euro dapat digunakan untuk beberapa negara yang ada di

benua Eropa seperti Jerman, Spanyol, Austria, Spanyol, dan lain-lain.

 Uang internasional berlaku di seluruh dunia sebagai standar pembayaran,

contohnya US dollar. 

Syarat uang

Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:

1. Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk

berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.

2. Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima

sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang. 

3. Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya

orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.

4. Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.

5. Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke

tangan lain.

6. Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang

relatif lama.

7. Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari

satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi. Bayangkan

kalau kamu ingin membeli baju seharga Rp80.000, namun pecahan nominal yang

ada hanya Rp100.000. Lalu, bagaimana dengan kembaliannya? Sulit kan kalau

tidak ada nominal lainnya?

Instrumen Pembayaran Tunai

1. Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu

berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur

pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat namun di pihak lain dapat

melindungi uang dari unsur pemalsuan.

Keaslian uang dapat dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan yang

digunakan untuk membuat uang (kertas, plastik atau logam), disain dan warna masing-

masing pecahan uang, maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Dalam penetapan

ciri-ciri uang dianut suatu prinsip bahwa semakin besar nilai nominal uang maka semakin

banyak unsur pengaman (Security Features) dari uang tersebut sehingga aman dari

usaha pemalsuan.

Security features selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat

mata maupun tidak kasat mata juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu :

a. Fungsi estetika, agar uang tampak menarik.

b. Untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara

satu mata uang dengan mata uang lainnya.


2. Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah

Unsur pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak. Pemilihan

unsur pengaman merupakan suatu aspek yang penting agar uang sulit dipalsukan. Perlu

disadari bahwa sulitnya uang untuk dipalsukan tidak semata-mata tergantung pada unsur

pengaman, tetapi juga dipengaruhi oleh gambar disain, warna maupun teknik cetak.

Unsur pengaman pada uang kertas Rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur

pengaman yang terbuka (covert security features) dan tidak terbuka (covert security

features). Kebanyakan unsur pengaman adalah yang terbuka dan dapat dilihat dengan

mudah oleh masyarakat. Pendeteksian unsur pengaman tersebut dapat dilakukan dengan

mata telanjang (kasat mata), perabaan tangan (kasat raba),  maupun dengan

menggunakan peralatan sederhana seperti kaca pembesar dan ultra violet. Pendeteksian

unsur pengaman yang tidak terbuka hanya dapat dilakukan dengan suatu mesin yang

memiliki sensor tertentu yang memiliki tingkat kepastian dan kecepatan yang cukup tinggi

untuk mengetahui unsur pengaman tersebut.


Dalam melakukan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya

mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:

a. Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsur pengaman yang lebih baik,

kompleks, dan canggih.

b. Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan

mempertimbangkan perkembangan  teknologi.

Karakteristik Uang Logam Rupiah

Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara

lain:

a. Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.

b. Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat yang

membahayakan.

c. Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak

terlalu berat.

d. Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak

bergerigi.

Alat Pembayaran Non Tunai

Seiring dengan perkembangan jaman, uang bukan hanya berbentuk fisik seperti

yang sering kita miliki dan dimasukkan ke dompet.Namun dengan kemajuan teknologi

uang juga ada yang berbentuk elektonik atau disebut pembayaran nontunai.Sudah digital,

Jadi, alat pembayaran secara nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak memakai

uang kartal (uang kertas dan uang logam).Uang kartal sudah dianggap tidak efisien

lagi.Selain karena biaya pengadaan dan pengelolaan terbilang mahal, inefisiensi dalam

waktu pembayaran serta terlalu berisiko untuk melakukan transaksi bernominal besar.

Takut kena copet misalnya.

Secara umum, pembayaran nontunai terbagi menjadi dua bagian, meliputi :

1. Berbasis kartu dan elektronik, antara lain:

a. Kartu Kredit

Adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan

pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.

b. Kartu Debit

Adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh suatu

bank.Kartu ini mengacu pada saldo tabungan nasabah di bank penerbit tertentu.Kartu ini

bisa kita gunakan untuk mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa

harus ke bank.

c. E-Money

Adalah sebuah kartu elektronik yang dapat di gunakan untuk alat pembayaran atas

dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Dana atau uang

ini disimpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaranya yang dilakukan

secara elektronik atau non tunai.Seperti membayar tol.


2. Berbasis Warkat

Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen

penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran. Antara

lain:

a. Cek

Adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening

giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di

dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Cek sendiri memiliki 3 jenis yaitu cek

silang, cek atas nama dan cek atas unjuk.

 b. Bilyet Giro

Merupakan surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah

dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.

c. Nota Debet (Warkat Debet)


Adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih bank lain atau nasabah bank

lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik

nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram.

d. Nota Kredit

Seperti nota debet, namun nota kredit digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan

dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring.

e. Nota Pemindahbukuan (Telegrafic Transfer) 

Disebut juga Nota debet kredit adalah warkat yang digunakan untuk memindahkan dana

dari rekening nasabah kepada rekening nasabah lain di bank yang sama.

f. Kuitansi Transfer (Wesel)

Adalah kuitansi sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan

kepada bank penerima transfer itu. Kuitansi ini dikeluarkan oleh bank yang menerima

transfer yang harus ditandatangani oleh yang berhak menerima.

 


Jangan Lupa Klik Link Presensi 


Tugas : Kelas IPS

1. Apa perbedaan Alat Pembayaran Tunai dan Alat Pembayaran Non Tunai !

2. Tulis jenis Alat Pembayaran Non Tunai !

3. Apakah Uang Kartal ?

4. Tulis dengan jelas apakah yang disebut :

a. Tanda Air (Watermark)

b. Benang Pengaman (Security Thread)

c. Gambar Saling Isi (Rectoverso)

d. Tinta Yang Bisa Berubah Warna (Optical Variable Ink)

 Pengirirm jawaban no urut 1-8 , bila benar semua nilai 90

 Pengirirm jawaban no urut 9-16 , bila benar semua nilai 85

 Pengirirm jawaban no urut 17-21 , bila benar semua nilai 80

 Foto ke WA ibu

Tugas : Kelas IPA

1. Apa perbedaan Alat Pembayaran Tunai dan Alat Pembayaran Non Tunai !

2. Tulis jenis Alat Pembayaran Tunai !

3. Apakah Uang Giral ?

4. Tulis dengan jelas apakah yang disebut :

a. Tulisan Mikro (Micro Text)

b. Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink)

c. Gambar Tersembunyi (Latent Image)

 Pengirirm jawaban no urut 1 - 3 , bila benar semua nilai 90

 Pengirirm jawaban no urut 4 - 6, bila benar semua nilai 85

 Pengirirm jawaban no urut 7-10 , bila benar semua nilai 80

 Foto ke WA ibu


SELAMAT BELAJAR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)

Presensi Siswa Mapel Ekonomi

Materi Daring Kls 11 (30Mr t)