Materi Daring Kls 11 (2 Mrt )

 



Anak-anak sudahkah orang tuamu membayar pajak? Kamu tentu ingat kalimat "Orang Bijak Taat pajak", kan? Jika nanti kamu sudah memiliki penghasilan sendiri, kamu juga diwajibkan membayar pajak. Sebelum kamu membayar pajak kelak, sekarang belajar dulu tentang perpajakan !

 

Pengertian Pajak :

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Pajak ini bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu nggak akan merasakan keuntungan apa-apa. Hampir 80 % pengeluaran negara dibiayai oleh pajak

 

Fungsi Pajak :

Ada empat fungsi pajak:

1)     Fungsi Anggaran (budgetair). 

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatan bagi negara.

2)     Fungsi Alokasi.

Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrasutruktur.

3)     Fungsi Distribusi/pemerataan.

Dalam fungsi inipajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.

4)     Fungsi Pengatur/regulasi.

Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri.

 

Manfaat Pajak :

1. Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberika keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;

2. Membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;

3. Membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan

4. Membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.

 

Tarif Pajak :

Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda

Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok.

1)     Tarif Pajak Proporsional (sebanding)

Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.

2)     Tarif Pajak Tetap (konstan)

Tarif pajak ini artinya tetaptidak ada perubahaan pada setiap dasar pengenaan pajak alias besar/jumlah yang dibayarkan itu sama.

Tarif pajak tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, Bea Meterai dengan nilai Rp3000 dan Rp6000. Tapi, tarif bea meterai ini mulai 2021 berlaku meterai elektronik. Bea meterai terbaru naik menjadi Rp10.000 dan merupakan single tarif.



3)     Tarif Pajak Degresif (menurun).

Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.

4)     Tarif Pajak Progresif.

Persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.

 

PKP

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp50.000.000

5 %

antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000

15 %

antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000

25 %

di atas Rp500.000.000

50 %

 

Ilustrasi :

Demi menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta, pemerintah provinsi bersama kepolisian daerah Metro Jaya memberlakukan pajak progresif. Artinya, pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan ke-2 dan seterusnya akan semakin meningkat . Contohnya begini, jika ada dua sepeda motor atau 2 mobil yang ada di rumah kamu, nah kendaraan (motor atau mobil) yang ke-2 akan dikenakan pajak progresif.

5) Tarif pajak ad valorem

Tarif dengan persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.

6). Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.

 

Jenis Pajak :

Menurut golongannya, pajak ini dibagi menjadi 2.

1)    Pajak Langsung 

adalah pajak yang ditanggung oleh pihak yang membayar. Dengan kata lain, pajak langsung ini bisa juga disebut sebagai wajib pajak, ya. Karena disebut sebagai wajib pajak, pajak langsung ini tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contoh pajak langsung antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh).

2)    Pajak Tidak Langsung 

Kebalikannya dari Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang bisa dilimpahkan oleh penjual kepada pihak yang membeli barang-barang tersebut.

 

Menurut subyeknya, pajak ini dibagi menjadi 2.

1)     Pajak Subjektif  : bersifat perorangan

Pajak Subjektif ini adalah jenis pajak yang memperhatikan kondisi pribadi dari orang yang membayar pajaknya. Kondisi pribadi yang dimaksud misalnya adalah status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Kondisi tersebut akan mempengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari orang tersebut. 

2)     Pajak Objektif : bersifat kebendaan.

Pajak objektif adalah pajak yang hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Contohnya adalah bea materai. Selain bea materai, Pajak Pertambahan Nilai juga tidak melihat kondisi pribadi, tetapi lebih melihat ke syarat-syarat yang dimiliki oleh objek tersebut - apakah sudah cukup untuk dikenakan PPN atau tidak. 

 

Menurut lembaga pemungutnya, pajak ini dibagi menjadi 2.

1)     Pajak Pusat / Pajak Negara.

Pajak negara ini diambil oleh pemerintah pusat dan bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh pajak pusat adalah 

a. Pajak Penghasilan (PPh)

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

c. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

d. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

e. Pajak Bea materai

f.  Pajak Bea Cukai

g. Pajak Penjualan atas Barang Mewah, 

2)     Pajak Daerah 

Pajak Daerah ini dipungut oleh pemerintah daerah dan bisa digunakan untuk pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.

Menurut UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 2, Pajak Daerah itu dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak yang termasuk ke dalam Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota adalah :

Pajak Propinsi :

F Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

F Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

F Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

F Pajak Air Permukaan

F Pajak Rokok

 

Pajak Kabupaten / Kota :

F Pajak Hotel

F Pajak Restoran

F Pajak Hiburan

F Pajak Reklame

F Pajak Penerangan Jalan

F Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

F Pajak Parkir

F Pajak Air Tanah

F Pajak Sarang Burung Walet

F Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

F Bea Perolehan Hak Atas Tanah dn Bangunan

 

Unsur Pajak:

Berikut ini ada beberapa poin di dalam unsur pajak untuk mengatur masyarakat agar memenuhi tanggung jawabnya, yaitu :

F  Wajib Pajak

Yaitu orang atau badan yang bersangkutan secara langsung dengan pihak pajak sesuai dengan undang-undang. Serta memiliki kewajiban untuk mencari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendapatkan (NPWP), dan menghitung besarnya pajak yang akan dibayar untuk disetorkan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai kas negara.

F  Objek Pajak

Yaitu sebuah barang atau benda yang menghasilkan dan menjadi sasaran pihak pajak. Seperti rumah, mobil, dan lainnya.

F  Subjek Pajak

merupakan orang pribadi ataupun badan yang sudah ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam hal memungut atau memotong pajak. Misalnya pengusaha, pegawai, dan perusahaan.

F  Tarif Pajak

Tarif pajak biasanya diukur dengan persentase, sehingga jenis pajak tersebut akan memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun untuk tarif pajak yang digunakan pada sistem perpajakan di Indonesia adalah tarif pajak progresif

 

Sanksi Denda Pajak

Pajak hukumnya wajib, yang harus dibayarkan oleh WNI sebagai wajib pajak dan WNA yang tinggal serta mencari nafkah di Indonesia.

 

Pemerintah memberlakukan sanksi kepada para pengemplang pajak.

Sebab pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dari dalam negeri yang dananya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, meningkatkan produktivitas, untuk menjalankan roda perekonomian, membayar gaji PNS, tentara dan membangun fasilitas umum.

 

Orang yang membayar pajak sama dengan berkontribusi pada pembangunan negaranya.

Maka disebutkan warga negara yang taat adalah mereka yang membayar pajak.

Terkait dengan ketentuan perpajakan terbaru telah diatur dalam omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Perpajakan.

Dalam UU Cipta Kerja bidang perpajakan ini, menggabungkan tiga UU yakni UU KUP, UU PPN & PPnBM, dan UU PPh yang diatur lagi dengan perubahan dan penambahan beberapa pasal di dalamnya.

 

 

Catatan Untuk Diketahui & Diingat

F WP lajang          4.500.000 perbulan atau  54.000.000 pertahun

F WP menikah    54.000.000 + 4.500.000  = 58.500.000

F WP punya anak 3 (maks): 54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000= 67.500.000

F WP isteri           4.500.000 perbulan atau  54.000.000 pertahun

F WP suami isteri penghasilannya digabung --)  58.500.000 + 54.000.000 = 112.500.000

F WP pria sudah menikah dengan dua anak.

Jika penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP

                           = 58.500.000 + ( 4.500.000 x 2) = 67.500.000.

Bila digabung     = 58.500.000 + 63.000.000 = 121.500.000.

 

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020.

Tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun 2020 ini , dari 25% menjadi 22%.

 

Contoh Tarif PBB DKI Jakarta

·         Tarif 0,01% untuk NJOP < Rp 200 juta

·         Tarif 0,1 % untuk NJOP Rp 200 juta s/d < Rp 2 miliar

·         Tarif 0,2 % untuk NJOP Rp 2 miliar s/d < Rp 10 miliar, dan

·         Tarif 0,3 % untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih

 

Surabaya 2020:

Tarif PBB Kota Surabaya . Sesuai Perda no 10 tahun 2010, tarif PBB ada dua macam, yaitu

0,1 persen khusus untuk NJOP yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar

0,2 perses khusus untuk NJOP yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.

 

Tarif pajak ad valorem adalah tarif dengan persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang = 20 % x Nilai Barang Impor

 

Æ Sampai jumpa minggu depan dengan kelanjutan materi Cara Menghitung Pajak

TUGAS

1.    1. Menurut kamu materi tentang perpajakan ini menarik apa tidak ?
2.  Tulis alasanmu ?
3.   Jawabanmu Foto,  kirim ke WA Ibu

 


SELAMAT  BELAJAR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)

Presensi Siswa Mapel Ekonomi

Materi Daring Kls 11 (30Mr t)