Materi Daring Kls 11 (2 Mrt )
Anak-anak sudahkah orang
tuamu membayar pajak? Kamu tentu ingat kalimat "Orang Bijak Taat
pajak", kan? Jika nanti kamu sudah memiliki penghasilan sendiri, kamu juga
diwajibkan membayar pajak. Sebelum kamu membayar pajak kelak, sekarang belajar
dulu tentang perpajakan !
Pengertian Pajak :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), pajak
merupakan pungutan wajib.
Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai
sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan,
pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.
Pajak ini bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu
nggak akan merasakan keuntungan apa-apa. Hampir 80 % pengeluaran negara
dibiayai oleh pajak
Fungsi
Pajak :
Ada empat fungsi pajak:
1) Fungsi Anggaran (budgetair).
Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan
kas negara.
Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara. Semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula
pendapatan bagi negara.
2) Fungsi Alokasi.
Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus
digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan
masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau
bahkan membangun sebuah infrasutruktur.
3) Fungsi Distribusi/pemerataan.
Dalam fungsi ini, pajak
digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata
diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.
4) Fungsi Pengatur/regulasi.
Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung
produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap
barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk
dalam negeri.
Manfaat
Pajak :
1. Membiayai pengeluaran negara yang
bersifat self liquiditing (memberika keuntungan) seperti proyek produktif
barang ekspor;
2. Membiayai pengeluaran umum seperti
pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;
3. Membiayai pengeluaran produktif
seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan
4. Membiayai pengeluaran tidak
produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.
Tarif Pajak :
Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang
menjadi tanggung jawab wajib pajak.
Biasanya tarif pajak berupa
persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap
jenis pajak pun
memiliki nilai tarif pajak yang
berbeda-beda
Berdasarkan
sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok.
1)
Tarif Pajak Proporsional (sebanding)
Tarif pajak ini memakai
persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2)
Tarif Pajak Tetap (konstan)
Tarif pajak
ini artinya tetap, tidak ada perubahaan
pada setiap dasar pengenaan pajak alias besar/jumlah yang dibayarkan itu sama.
Tarif pajak tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, Bea Meterai dengan nilai Rp3000 dan Rp6000. Tapi, tarif bea meterai ini mulai 2021 berlaku meterai elektronik. Bea meterai terbaru naik menjadi Rp10.000 dan merupakan single tarif.
3)
Tarif Pajak Degresif (menurun).
Tarif pajak
ini menggunakan persentase
yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.
4)
Tarif Pajak Progresif.
Persentase pajaknya
meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.
PKP |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp50.000.000 |
5 % |
antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 |
15 % |
antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 |
25 % |
di atas Rp500.000.000 |
50 % |
Ilustrasi :
Demi menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta, pemerintah provinsi bersama kepolisian daerah Metro Jaya memberlakukan pajak progresif. Artinya, pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan ke-2 dan seterusnya akan semakin meningkat . Contohnya begini, jika ada dua sepeda motor atau 2 mobil yang ada di rumah kamu, nah kendaraan (motor atau mobil) yang ke-2 akan dikenakan pajak progresif.
5) Tarif pajak ad valorem
Tarif dengan persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.
Tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.
Jenis Pajak :
Menurut golongannya, pajak
ini dibagi menjadi 2.
1) Pajak Langsung
adalah pajak yang
ditanggung oleh pihak yang membayar. Dengan kata lain, pajak langsung ini bisa
juga disebut sebagai wajib pajak, ya. Karena disebut sebagai wajib pajak, pajak
langsung ini tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contoh pajak langsung antara
lain adalah Pajak Penghasilan (PPh).
2) Pajak Tidak Langsung
Kebalikannya dari Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang bisa dilimpahkan oleh penjual kepada pihak yang membeli barang-barang tersebut.
Menurut subyeknya, pajak
ini dibagi menjadi 2.
1)
Pajak Subjektif :
bersifat perorangan
Pajak Subjektif ini adalah
jenis pajak yang memperhatikan kondisi pribadi dari orang yang membayar
pajaknya. Kondisi pribadi yang dimaksud misalnya adalah status pernikahan dan
jumlah tanggungan keluarga. Kondisi tersebut akan mempengaruhi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) dari orang tersebut.
2) Pajak Objektif : bersifat kebendaan.
Pajak objektif
adalah pajak yang hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa
memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Contohnya adalah bea
materai. Selain bea materai, Pajak Pertambahan Nilai juga tidak melihat kondisi
pribadi, tetapi lebih melihat ke syarat-syarat yang dimiliki oleh objek
tersebut - apakah sudah cukup untuk dikenakan PPN atau tidak.
Menurut lembaga
pemungutnya, pajak ini dibagi menjadi 2.
1) Pajak Pusat / Pajak Negara.
Pajak negara ini diambil
oleh pemerintah pusat dan bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumah tangga
negara. Contoh pajak pusat adalah
a. Pajak
Penghasilan (PPh)
b. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak
Bumi Bangunan (PBB)
d. Pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
e. Pajak
Bea materai
f. Pajak Bea Cukai
g. Pajak Penjualan atas Barang
Mewah,
2) Pajak Daerah
Pajak Daerah ini dipungut
oleh pemerintah daerah dan bisa digunakan untuk pembiayaan rumah tangga
pemerintah daerah tersebut.
Menurut UU No. 28 Tahun
2009 Pasal 2, Pajak Daerah itu dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak yang termasuk ke dalam Pajak Provinsi dan Pajak
Kabupaten/Kota adalah :
Pajak Propinsi :
F Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB)
F Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor
F Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor
F Pajak Air Permukaan
F Pajak Rokok
Pajak Kabupaten / Kota :
F Pajak Hotel
F Pajak Restoran
F Pajak Hiburan
F Pajak Reklame
F Pajak Penerangan Jalan
F Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan
F Pajak Parkir
F Pajak Air Tanah
F Pajak Sarang Burung Walet
F Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan
F Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dn Bangunan
Unsur
Pajak:
Berikut ini ada beberapa poin di dalam
unsur pajak untuk mengatur masyarakat agar memenuhi tanggung jawabnya, yaitu :
F Wajib Pajak
Yaitu orang atau badan yang
bersangkutan secara langsung dengan pihak pajak sesuai dengan undang-undang.
Serta memiliki kewajiban untuk mencari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
mendapatkan (NPWP), dan menghitung besarnya pajak yang akan dibayar untuk
disetorkan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai kas negara.
F Objek Pajak
Yaitu sebuah barang atau benda yang
menghasilkan dan menjadi sasaran pihak pajak. Seperti rumah, mobil, dan
lainnya.
F Subjek Pajak
merupakan orang pribadi ataupun badan
yang sudah ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam hal
memungut atau memotong pajak. Misalnya pengusaha, pegawai, dan perusahaan.
F Tarif Pajak
Tarif pajak biasanya diukur dengan
persentase, sehingga jenis pajak tersebut akan memiliki tarif yang
berbeda-beda. Namun untuk tarif pajak yang digunakan pada sistem perpajakan di
Indonesia adalah tarif pajak progresif
Sanksi
Denda Pajak
Pajak hukumnya wajib, yang harus
dibayarkan oleh WNI sebagai wajib pajak dan WNA yang tinggal serta mencari
nafkah di Indonesia.
Pemerintah memberlakukan sanksi kepada
para pengemplang pajak.
Sebab pajak adalah salah satu sumber
pemasukan negara dari dalam negeri yang dananya digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran masyarakat, meningkatkan produktivitas, untuk menjalankan roda
perekonomian, membayar gaji PNS, tentara dan membangun fasilitas umum.
Orang yang membayar pajak sama dengan
berkontribusi pada pembangunan negaranya.
Maka disebutkan warga negara yang taat
adalah mereka yang membayar pajak.
Terkait dengan ketentuan perpajakan
terbaru telah diatur dalam omnibus
law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Perpajakan.
Dalam UU Cipta Kerja bidang perpajakan
ini, menggabungkan tiga UU yakni UU KUP, UU PPN & PPnBM, dan UU PPh yang
diatur lagi dengan perubahan dan penambahan beberapa pasal di dalamnya.
Catatan Untuk Diketahui & Diingat
F WP
lajang 4.500.000 perbulan atau
54.000.000 pertahun F WP
menikah 54.000.000 + 4.500.000
= 58.500.000 F WP
punya anak 3 (maks): 54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000=
67.500.000 F WP
isteri 4.500.000 perbulan atau
54.000.000 pertahun F WP
suami isteri penghasilannya digabung --) 58.500.000
+ 54.000.000 = 112.500.000 F WP pria sudah menikah dengan dua anak. Jika
penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP = 58.500.000 + ( 4.500.000
x 2) = 67.500.000. Bila
digabung = 58.500.000 + 63.000.000
= 121.500.000. |
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan
ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini
dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020. Tarif
pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka
mulai tahun 2020 ini , dari 25% menjadi 22%. |
Contoh Tarif PBB
DKI Jakarta ·
Tarif 0,01% untuk NJOP < Rp
200 juta ·
Tarif 0,1 % untuk NJOP Rp 200 juta s/d <
Rp 2 miliar ·
Tarif 0,2 % untuk NJOP Rp 2 miliar s/d
< Rp 10 miliar, dan ·
Tarif 0,3 % untuk NJOP Rp 10
miliar atau lebih |
Surabaya 2020: Tarif PBB Kota Surabaya . Sesuai Perda no 10 tahun 2010,
tarif PBB ada dua macam, yaitu 0,1 persen khusus untuk NJOP yang nilainya kurang dari Rp 1
miliar 0,2 perses khusus untuk NJOP yang nilainya lebih dari Rp 1
miliar. |
Tarif
pajak ad valorem adalah tarif dengan persentase khusus yang dikenakan pada
harga suatu barang = 20 % x Nilai Barang Impor |
Æ
Sampai jumpa minggu
depan dengan kelanjutan materi Cara
Menghitung Pajak
TUGAS
SELAMAT BELAJAR
Komentar
Posting Komentar