Materi Ekonomi Kls 10 IPS C (23 Februari 2022)

 


I.    KONSEP DASAR PERKOPERASIAN

A.   Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Perkembangan Koperasi Pengembangan koperasi di dunia kali pertama dilakukan oleh Robert Owen (1771–1858), ia menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Koperasi tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brigton Inggris pada tanggal 1 Mei 1828.

Di Jerman, berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi yang didirikan di Inggris. Charles Foirer, Reffeinsen, Schulze Delitch

di Prancis, Louis Balc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang

di Denmark, Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

 

Di Indonesia, koperasi lahir sebagai akibat adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang menyengsarakan dan membodohkan rakyat Indonesia. Hal tersebut menjadi dorongan bagi para pejuang untuk mendirikan koperasi.

Pada zaman Belanda, orang pertama yang mempunyai ide untuk mendirikan koperasi yaitu Patih Purwokerto dan Raden Arya Wiriatmadja.

Koperasi yang didirikannya adalah Hulf Sparbank yang ditujukan untuk membantu kaum ningrat yang jatuh ke tangan lintah darat. Pada tahun 1896, Hulf Sparbank berubah menjadi Bank. Hulf Sparkbank selanjutnya berubah menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas kebijakan penjajah Belanda.

Jepang sebagai penjajah baru di Indonesia mengembangkan koperasi model Jepang dengan sebutan “Kumiai”. Koperasi tersebut dikembangkan dalam rangka mengeksploitasi hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai tentara Jepang. Sama halnya dengan zaman Belanda, pada masa Jepang Perkoperasian dan Manajemen 14 koperasi di Indonesia masih sulit berkembang, hal tersebut terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan izin pendirian.

Pasca kemerdekaan, keberadaan koperasi semakin berkembang, akhirnya pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi Se-Indonesia di Tasikmalaya Jawa Barat yang diantaranya menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi Indonesia.

Adapun pengaturan perkoperasian di Indonesia mengacu kepada UU yang berlaku yaitu UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

B . Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi Koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Adapun menurut International Cooperative Alliance (ICA), koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis (ICA Cooperative Identity Steatment, Manchester, 23 September 1995).

C. Landasan, Asas , Nilai Koperasi

Landasan koperasi Indonesia :

ü Landasan Ideologi / Landasan Idiil ;  Pancasila

ü Landasan struktural koperasi Indonesia : UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 

ü Landasan operasionalisasi : Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

ü Landasan mental : kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

Asas koperasi Indonesia :

ü Asas Kekeluargaan

Dalam melaksanakan usaha dengan mengutamakan kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

ü Asas Kemandiria

Koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pihak lain dan dilandasi kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.

ü Asas Keadilan

Semua warga negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota koperasi.

Nilai Koperasi Indonesia;

ü Koperasi memiliki nilai-nilai khas yang dikembangkan dalam setiap kegiatan usaha dan organisasinya. Adapun nilai-nilai tersebut adalah ;

·  Kekeluargaan

·  Menolong diri sendiri

·  Bertanggung jawab

·  Demokrasi

·  Persamaan

·  Berkeadilan

·  Kemandirian

·  Kejujuran

·  Keterbukaan

·  Kepedulian terhadap orang lain


D.    Tujuan Dan Karakteristik Koperasi

Tujuan Koperasi Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 3 bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .

Karakteristik koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi sebagai berikut:

·  Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama

·  Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain

·  Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya

·  Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota

·  Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya.

E. Prinsip Dasar Koperasi

ü  Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
ü  Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil.
ü  Pengelolaan koperasi bersifat demokratis.
ü  Membatasi bunga modal.
ü  Dijalankan secara mandiri.

F.    Fungsi Dan Peran Koperasi

ü  Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

ü  Sebagai saka guru perekonomian (menyokong perekonomian).
ü  Mewujudkan dan mengembangan ekonomi nasional.
ü  Membangun dan mengembangkan kemampuan anggota dan masyarakat.

G.   Jenis-jenis koperasi

Berdasar tingkatan dalam pendiriannya :

Koperasi Primer
Koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang. Contoh : Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer. Wilayahnya meliputi satu daerah kota atau kabupaten.
Koperasi Gabungan
Koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat. Wilayahnya meliputi suatu daerah provinsi.
Koperasi Induk
Koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi gabungan. Wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.

 

Berdasar lapangan usaha :

a. Koperasi Konsumsi
Merupakan koperasi yang menyediakan barang untuk kebutuhan anggota dan masyarakat. Contoh : Koperasi sekolah, Koperasi Pegawai Negeri.
b. Koperasi Produksi
Merupakan koperasi yang beranggotakan para produsen untuk meningkatkan dan memperlancar kualitas produksi dan pemasaran. Contoh : Keperasi petani, koperasi perajin tempe.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang memberi layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
d. Koperasi Jasa
Merupakan koperasi yang memberikan layanan jasa kepada anggotanya. Contoh : Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja)

e. Koperasi Serbausaha


TUGAS

1)     Tuliskan tokoh koperasi di Indonesia ?

2)     Kapankah diperingati hari koperasi di Indonesia ?

3)     Pengaturan perkoperasian di Indonesia mengacu kepada UU yang berlaku, yaitu ?

4)     Tulisan pengertian koperasi dengan benar ?

5)     Apakah landasan dan asas koperasi di Indonesia ?

6)     Apakah tujuan koperasi di Indonesia ?

7)     Apakah karakteristik koperasi  di Indonesia ?

8)     Apakah prinsip-prinsip koperasi  di Indonesia ?

9)     Apakah fungsi dan peran koperasi  di Indonesia ?

10)  Apakah Jenis-jenis koperasi  di Indonesia ?

 

Pengirirm jawaban no urut 1-5 , bila benar semua nilai 90

Pengirirm jawaban no urut 6-10 , bila benar semua nilai 85
Pengirirm jawaban no urut 11-19 , bila benar semua nilai 80
Tidak mengirim jawaban sampai jam 20.00, nilai 0
Foto jawaban, kirim  ke WA ibu

SELAMAT  BELAJAR

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)

Presensi Siswa Mapel Ekonomi

Materi Daring Kls 11 (30Mr t)