Materi Ekonomi Kls 10 IPS C (23 Februari 2022)
I.
KONSEP DASAR PERKOPERASIAN
A.
Sejarah Perkembangan Koperasi
➥ Sejarah Perkembangan Koperasi Pengembangan
koperasi di dunia kali pertama dilakukan oleh Robert Owen (1771–1858), ia
menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
➥ Koperasi tersebut dikembangkan lebih lanjut
oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brigton
Inggris pada tanggal 1 Mei 1828.
➥ Di Jerman, berdiri koperasi yang menggunakan
prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi yang didirikan di Inggris. Charles
Foirer, Reffeinsen, Schulze Delitch
➥ di Prancis, Louis Balc mendirikan koperasi
produksi yang mengutamakan kualitas barang
➥ di Denmark, Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
➥ Di Indonesia, koperasi lahir sebagai akibat
adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang menyengsarakan dan membodohkan
rakyat Indonesia. Hal tersebut menjadi dorongan bagi para pejuang untuk
mendirikan koperasi.
➥ Pada zaman Belanda, orang pertama yang
mempunyai ide untuk mendirikan koperasi yaitu Patih Purwokerto dan Raden Arya
Wiriatmadja.
➥ Koperasi yang didirikannya adalah Hulf Sparbank
yang ditujukan untuk membantu kaum ningrat yang jatuh ke tangan lintah darat.
Pada tahun 1896, Hulf Sparbank berubah menjadi Bank. Hulf Sparkbank selanjutnya
berubah menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas kebijakan penjajah Belanda.
➥ Jepang sebagai penjajah baru di Indonesia
mengembangkan koperasi model Jepang dengan sebutan “Kumiai”. Koperasi tersebut
dikembangkan dalam rangka mengeksploitasi hasil kekayaan Indonesia untuk
membiayai tentara Jepang. Sama halnya dengan zaman Belanda, pada masa Jepang
Perkoperasian dan Manajemen 14 koperasi di Indonesia masih sulit berkembang,
hal tersebut terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan izin pendirian.
➥ Pasca kemerdekaan, keberadaan koperasi semakin
berkembang, akhirnya pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi
Se-Indonesia di Tasikmalaya Jawa Barat yang diantaranya menetapkan tanggal 12
Juli sebagai hari Koperasi Indonesia.
➥ Adapun pengaturan perkoperasian di Indonesia
mengacu kepada UU yang berlaku yaitu UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
B .
Pengertian Koperasi
➥ Pengertian Koperasi Koperasi menurut UU Nomor
25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
➥ Adapun menurut International Cooperative Alliance (ICA), koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis (ICA Cooperative Identity Steatment, Manchester, 23 September 1995).
C. Landasan, Asas , Nilai Koperasi
➥ Landasan koperasi
Indonesia :
ü Landasan Ideologi / Landasan Idiil ; Pancasila
ü Landasan struktural koperasi Indonesia :
UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
ü Landasan operasionalisasi : Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
ü Landasan mental : kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
➥ Asas koperasi Indonesia :
ü Asas Kekeluargaan
Dalam melaksanakan usaha dengan mengutamakan
kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Asas Kemandiria
Koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pihak lain dan dilandasi kepercayaan pada pertimbangan, keputusan,
kemampuan, dan usaha sendiri.
ü Asas Keadilan
Semua warga negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota koperasi.
➥ Nilai
Koperasi Indonesia;
ü Koperasi memiliki nilai-nilai khas yang
dikembangkan dalam setiap kegiatan usaha dan organisasinya. Adapun nilai-nilai
tersebut adalah ;
· Kekeluargaan
· Menolong diri sendiri
· Bertanggung jawab
· Demokrasi
· Persamaan
· Berkeadilan
· Kemandirian
· Kejujuran
· Keterbukaan
· Kepedulian terhadap orang lain
D.
Tujuan Dan Karakteristik Koperasi
➥ Tujuan Koperasi Berdasarkan UU Nomor 25 tahun
1992 pasal 3 bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .
➥ Karakteristik koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota koperasi sebagai pemilik
sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi sebagai berikut:
· Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang
sama
· Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai
kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab
sosial serta kepedulian terhadap orang lain
· Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan
oleh anggotanya
· Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya
dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota
· Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya.
E. Prinsip Dasar Koperasi
F. Fungsi Dan Peran Koperasi
ü
Meningkatkan kualitas
hidup masyarakat.
G. Jenis-jenis koperasi
➥ Berdasar tingkatan dalam
pendiriannya :
➥Berdasar lapangan usaha :
TUGAS
1) Tuliskan tokoh koperasi di Indonesia ?
2) Kapankah diperingati hari koperasi di
Indonesia ?
3) Pengaturan perkoperasian di Indonesia
mengacu kepada UU yang berlaku, yaitu ?
4) Tulisan pengertian koperasi dengan benar
?
5) Apakah landasan dan asas koperasi di
Indonesia ?
6) Apakah tujuan koperasi di Indonesia ?
7) Apakah karakteristik koperasi di Indonesia ?
8) Apakah prinsip-prinsip koperasi di Indonesia ?
9) Apakah fungsi dan peran koperasi di Indonesia ?
10) Apakah Jenis-jenis koperasi di Indonesia ?
►Pengirirm jawaban no urut 1-5 , bila benar semua
nilai 90
SELAMAT BELAJAR
UlfaMaulidyah #hdir
BalasHapus