Materi Ekonomi ( Kls 11 IPS C) ; 16 Februari 2022

 Materi Ekonomi Klas 11 IPS   Tanggal 16 Februari 2022

Apa sih yang terlintas di kepala kamu kalau kamu membaca kata “uang”? Bagi beberapa orang, tentu uang merupakan suatu hal yang sangat penting. Bayangkan saja, kalau kamu mau beli sesuatu tapi kamu tidak ada uang. 

Adanya perasaan kekurangan uang secara terus-menerus inilah yang memungkinkan munculnya praktik korupsi saat dewasa. Ya, karena merasa nggak cukup terus dan kurang bersyukur. Lebih parahnya lagi, jika kamu duduk di suatu jabatan, eh melakukan korupsi. Nah, baru-baru ini kan ada kasus korupsi ABPD-P Kota Malang yang dilakukan oleh 41 orang anggota DPRD. Kira-kira kenapa ya mereka mengorupsi dana APBD? Emang apa sih APBD itu? Fungsinya apa dan tujuannya untuk apa? Selain membahas tentang APBD, kita tentunya bakal membahas tentang APBN. 

Pengertian APBN dan APBD
APBN singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
APBD singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ada dua pengertian yang bisa kita jadikan dasar untuk merumuskan pengertian APBN.
1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Nah, dari pengertian dasar di atas tadi dapat kita simpulkan bahwa pengertian:
APBN adalah : 
Merupakan daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun.

APBD adalah : 
Merupakan daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis pengeluaran daerah dalam satu tahun.
APBN itu kan berasal dari pemerintah pusat
APBD dari pemerintah daerah baik di tingkat I (provinsi) atau II (kota/kabupaten) Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Fungsi serta Tujuan APBN dan APBD :

APBN dan APBD itu kan disusun supaya sasaran pembangunan dalam jangka waktu satu tahun dapat tercapai. Kamu bias membayangkan apabila APBN dan APBD tersebut dikorupsi? Apa yang bakalan terjadi? tentu fungsi-fungsi dari APBN dan APBD tidak akan berjalan secara maksimal. 

Fungsi APBN dan APBD :
1) Fungsi Otorisasi. 
Fungsi ini menjadi dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan. 
2) Fungsi Perencanaan. 
Sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan. 
3) Fungsi Pengawasan. 
Pedoman penyelenggaraan kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
4) Fungsi alokasi. 
Penyediaan barang publik (sektor pembangunan). APBN/APBD kan bersumber dari pajak, nah dialokasikan deh untuk membangun sarana umum yang nantinya bisa memacu pertumbuhan ekonomi, seperti pasar, terminal, bandara, jalan tol dsb. Jadi fungsi alokasi itu untuk membayar pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhannya.
5) Fungsi distribusi. 
Dana yang akan digunakan itu tidak boleh terpusat di satu sektor atau daerah saja, tetapi didistribusikan lagi ke masyarakat berupa subsidi, premi, dan dana pensiun.
6) Fungsi stabilisasi.
Terkait dengan kebijakan fiskal yang salah satu tujuannya adalah menciptakan kestabilan perekonomian dalam bentuk pengendalian inflasi. Contoh, ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah akan menaikkan pajak, dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga bisa normal kembali.

Langkah-Langkah Penyusunan APBN :

Diatur dalam undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
1) Tahap Pendahuluan :
Tahap awal yang harus dilakukan untuk melakukan perencanaan dan penyusunan APBN ialah dengan melalui tahap pendahuluan.
Di tahap ini, pemerintah harus bisa menentukan arah kebijakannya dan skala prioritas pembangunan nasional. Selain itu, juga harus dipertimbangkan perkiraan penerimaan dan pengeluaran negara serta mempertimbangkan asumsi-asumsi dasar dalam APBN.

Di tahap pendahuluan ini ada beberapa asumsi yang memengaruhi APBN seperti:
1. Pertumbuhan ekonomi;
2. Tingkat inflasi;
3. Nilai tukar rupiah;
4. Tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan;
5. Harga minyak mentah Indonesia; dan
6. Lifting minyak dan gas bumi

Asumsi dasar tersebut kemudian dibahas dalam rapat antar komisi di DPR dengan kementerian atau lembaga teknis terkait. Baru setelah itu melakukan proses finalisasi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) oleh pemerintah. Kesimpulannya ada 3 tahapan dalam pendahuluan
Persiapan rancangan APBN yang mencakup arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional dan asumsi-asumsi dasar APBN
Rapat antar komisi dengan Kementrian/Lembaga terkait
Finalisasi penyusunanrancangan APBN

2) Tahap Pengajuan, Pembahasan dan Penetapan :

Pada tahap ini dimulai dengan pidato presiden yang merupakan pengantar RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN itu sendiri dan Nota keuangan.
Kemudian, menteri keuangan dan panitia anggaran DPR melakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga teknis terkait. Hasil dari pembahasan tersebut berupa Undang-Undang APBN yang didalamnya memuat satuan anggaran. Kesimpulannya ada 3 tahapan dalam pengajuan, pembahasan dan penetapan
Pidato Presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan
Pembahasan antara Menteri Keuangan dan panitia anggaran di DPR serta Kementrian /Lembaga terkait
Hasil pembahasaan berupa UU APBN yang memuat satuan anggaran

Lebih singkat sebagai berikut :
1. Presiden mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara) kepada DPR.
2. DPR membahas RAPBN dalam rapat bersama pemerintah (presiden dan menteri-menteri terkait).
3. Bila RAPBN ditolak, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya sebagai dasar anggaran tahun berjalan.
4. Bila RAPBN disetujui DPR, RAPBN akan disahkan dalam bentuk Undang-Undang APBN.

Langkah-Langkah Penyusunan APBD :
1) Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan kebijakan umum APBD kepada DPRD
2) Pemda dan DPRD melakukan pembahasan
3) Kepala satuan perangkat kerja daerah menyusun anggaran di bagian masing-masing
4) Pemda mengajukan rancangan peraturan daerah terkait APBD yang mengacu pada                                   Undang-Undang
5) Apabila disetujui.hasilnya akan rinci dan detail
6) Jika tidak disetujui pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang mengacu pada                                 APBD seblumnya

Komponen APBN
1. Penerimaan negara, yakni semua pendapatan yang sumbernya berasal dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan.
2. Belanja negara, yakni seluruh pembelanjaan yang dilakukan oleh negara dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. Pembiayaan, yakni komponen yang digunakan untuk mengatasi surplus atau defisit anggaran.

Contoh Daftar APBN

Contoh Daftar APBD


Tugas : Kelas 11 IPS C
1. Apa perbedaan APBN dan APBD
2. Tulis apa saja penerimaan dalam APBN
3. Tulis apa saja pengeluaran dalam APBN
a. Pengirirm jawaban no urut 1-5 , bila benar semua nilai 90
b. Pengirirm jawaban no urut 6-10 , bila benar semua nilai 85
c. Pengirirm jawaban no urut 11-19 , bila benar semua nilai 80
        d.     Tidak mengirim jawaban sampai jam 20.00, nilai 0
d. Foto jawaban, kirim  ke WA ibu

SELAMAT  BELAJAR







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi Kelas 11 IPS C (24 Maret 2022)

Presensi Siswa Mapel Ekonomi

Materi Daring Kls 11 (30Mr t)