Materi Ekonomi Kls 11 IPS C ( 23 Februari 2022)
Anak-anak kelas
11 IPS C yang Ibu banggakan !
Materi daring
hari ini adalah tentang perpajakan.
Ilustrasi :
➥Jangan pernah
mengeluh jika kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya ini banyak titik
kemacetan yang sepertinya tidak bisa diatasi. Amati gambar tesebut, coba kamu
bayangkan, setiap bulannya berapa banyak orang yang membeli motor dan mobil?
Terus sekarang bandingkan dengan lebar jalanan yang ada. Hasilnya pasti
pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan lebar jalan.
Nah, ngomong-ngomong
tentang jual beli kendaraan nih, kamu pernah ikut nggak saat orang tua kamu
membeli kendaraan tersebut? Baik orang tua kamu (konsumen) dan dealer (produsen),
pasti melakukan sebuah transaksi jual beli. Tahukah kamu kalau dalam transaksi
tersebut juga ada pajak yang
dikenakan atau yang dibayarkan ?
➥5 tahun yang
lalu , tepatnya 2016 pemerintah Kota Mojokerto melakukan suatu inovasi yang mungkin
bagi beberapa orang terdengar agak aneh. Ya, pihak pemerintah Kota Mojokerto
meluncurkan program membayar pajak menggunakan sampah.
Emangnya bisa?
Bisa kok. Jadi,
pemerintah Kota Mojokerto itu menerapkan tabungan dari bank sampah. Nah, uang
yang dikumpulkan dari hasil jual sampah kepada bank sampah tersebut ditabung
yang kemudian bisa digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Kreatif
juga ya !
Alasan
pemerintah Kota Mojokerto melakukan program tersebut karena ingin meningkatkan
kesadaran membayar pajak dan untuk memenuhi target pendapatan daerahnya.
Seluruh
pengeluaran Negara hamper 80 % dibiayai dari pajak
A. Pengertian
Pajak
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ;
➥Pajak merupakan
pungutan wajib yang harus dibayar oleh penduduk sebagai
sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
➥Pajak ini
bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu nggak akan merasakan keuntungan apa-apa
➥Meskipun tidak
dapat imbalan langsung, seandainya tidak membayar atau telat dari waktu yang
ditentukan , bisa didenda atau bahkan dipidana. Pajak yang kamu bayar itu,
bakal kamu nikmatin dalam bentuk pembangunan bagi kemakmuran rakyat. Contohnya
seperti pembangunan
pasar. Jalan tol, terminal, bandara dsb. Pembangunan-pembangunan itu didanai dari pajak yang kamu bayar.
B. Fungsi
Pajak
➥Ada empat
fungsi pajak yang harus kamu ketahui;
Ø Fungsi Anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi
sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka
semakin besar pula pendapatannya.
Ø Fungsi
Alokasi. Fungsi ini
menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan
barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk
pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infra struktur.
Ø Fungsi Distribusi
atau pemerataan. Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya,
dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf
hidup masyarakat.
Ø Fungsi
Pengatur/Regulasi.
Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri.
Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga
barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Nah, bea itu
masuk ke dalam kas negara.
C. Manfaat
Pajak
Pada materi
diatas sudah ibu jelaskan bahwa pajak yang kamu bayar itu, bakal kamu nikmatin
dalam bentuk pembangunan bagi kemakmuran rakyat. Contohnya
seperti pembangunan
pasar. Jalan tol, terminal, bandara dsb. Pembangunan-pembangunan itu didanai dari pajak yang kamu bayarkan, hal
tersebut sebagai salah satu bentuk nyata dari manfaat pajak yang bisa kita
lihat. Nah, manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4 yakni:
1. Membiayai
pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberikan keuntungan)
seperti proyek produktif barang ekspor;
2. Membiayai
pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati
masyarakat;
3. Membiayai
pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani
4. Membiayai
pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk
tentara.
D. Perbedaan
Pajak dengan Pungutan Lain
Anak-anak, ketika
kamu sudah berpenghasilan nanti, kamu akan diwajibkan untuk membayar pajak kepada
negara. Contoh pajak yang wajib dibayar oleh rakyat adalah pajak penghasilan,
pajak bumi dan bangunan, serta pajak di restoran yang dinamakan pajak
pertambahan nilai. Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga
melakukan pungutan lain.
Harus diingat,
pungutan yang dilakukan oleh pemerintah ini sifatnya resmi ya. Jadi, ada
pungutan apa saja ya selain pajak ?
➥Retribusi
Ø Pungutan
ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang
disediakan negara.
Ø Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya
digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan
jenis retribusi.
Ø Pembayaran retribusi
ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan
pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi
tersebut, misal parkir, peron masuk terminal, iuran untuk pedagang pasar dll.
Ø Jenis retribusi daerah ada tiga bagian ,
yaitu:
·
Retribusi Jasa Umum: Pelayanan kebersihan,
Parkir, pengujian kendaraan bermotor
·
Retribusi Jasa Usaha : Peron, pertokoan, pasar,
tempat rekreasi, tempat oelah raga
·
Retribusi Perizinan : Periklanan, IMB
Pajak dan
retribusi keduanya sama-sama pungutan yang dibebankan kepada masyarakat demi
tercapainya kesejahteraan. Bedanya, manfaat dari pajak tidak bisa kita
rasakan secara langsung karena hasil pemungutannya dialokasikan untuk fasilitas
atau sarana dan prasarana masyarakat seperti perbaikan jalan, beasiswa, subsidi
dan sebagainya. Sementara pada retribusi, kita dapat merasakan balas jasanya
secara langsung. Contohnya sampah di rumah kita bisa diangkut setiap hari oleh
para petugasnya sebagai bentuk balas jasa dari retribusi kebersihan (sampah)
yang kita bayar.
➥Cukai
Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu. Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik
khusus . Sifat atau karakteristik barang yang terkena
cukai di antaranya adalah:
·
Konsumsinya perlu dikendalikan
·
Peredarannya perlu diawasi
·
Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif
bagi masyarakat atau lingkungan hidup
·
Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara
demi keadilan dan keseimbangan.
Contoh barang
yang dikenakan cukai ;
- Alkohol
- Rokok
Di Indonesia,
cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Cukai dikenakan dengan tujuan mengurangi tingkat konsumsi dari
barang-barang tersebut. Tidak hanya dengan menaikkan nilai cukainya tapi juga
dengan mengetatkan aturan terutama untuk produsen dan konsumen dari
barang-barang tersebut.
➥Bea
Bea sendiri
dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar.
·
Bea masuk adalah pungutan yang
dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang-barang
impor.
·
Bea Keluar adalah pungutan yang
dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang ekspor. Sama
seperti cukai, negara melakukan pungutan ini bukan tanpa tujuan.
Salah satu
tujuan pengenaan bea terhadap barang-barang tersebut adalah untuk mengurangi impor. Walaupun
impor merupakan transaksi penting antarnegara, bukan berarti impor tidak
memberi dampak buruk. Makanya, impor perlu diatur untuk melindungi produksi
dalam negeri, salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk. Bea keluar juga
dikenakan untuk melindungi Sumber Daya Alam/ SDA dalam negeri sekaligus
menjamin bahan baku mentah untuk industri dalam negeri.
➥Sumbangan
Sumbangan adalah pungutan yang
dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu.
Pengumpulan
dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut
dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan
fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang terlibat dalam
pembayaran sumbangan. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan
pemeliharaan jalan.
Kesimpulan
perbedaan pajak dan pungutan resmi lain adalah sebagai berikut .
TUGAS
1) Tuliskan pengertian pajak ?
2) Tuliskan beberapa manfaat dari pajak ?
3) Tuliskan beberapa fungsi dari pajak ?
4) Apa perbedaan pajak dengan pungutan Lain?
5) Tuliskan pengertian dari Retribusi ?
6) Tuliskan pengertian dari Cukai ?
7) Tuliskan pengertian dari Bea ?
8) Tuliskan pengertian dari Sumbangan ?
9) Silahkan googling, berapa target capaian
pajak di Surabaya tahun 2020 ?
SELAMAT BELAJAR
Komentar
Posting Komentar